Selasa, 04 Desember 2012

UMK Depok Ditetapkan Rp2,042-Rp2,325 Jut


DEPOK - Pemerintah kota bersama dengan Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan juga pihak pengusaha akhirnya menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Depok. Rapat kali ini, turut dihadiri para buruh yang menunggu kepastian.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Depok, Sugino mengatakan dalam rapat penetapan UMK Depok ini sudah diputuskan empat angka UMK. Pengelompokan UMK tersebut didasarkan pada jenis dan kemampuan perusahaan.

"Ada empat angka yang sudah diputuskan namun belum ditandatangani," kata Sugino di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Minggu (18/11/2012).

Keempat angka UMK tersebut yakni Rp2,325 juta untuk perusahaan kimia dasar, kemudian Rp2,250 juta untuk perusahaan umum, Rp2,075 juta untuk perusahaan tekstil, dan Rp2,042 juta untuk perusahaan garmen.

Jika tak terjadi kesepakatan, awalnya buruh mengancam aksi tanggal 19-23 November di Kantor Walikota Depok. Sebab angka UMK yang diinginkan para buruh di Depok yakni diatas Bekasi dan Bogor yang sudah diputuskan sebesar Rp 2.002.000.

Koordinator Buruh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Arif Rahman mengaku para buruh mengancam akan berunjuk rasa jika angka UMK belum juga ditentukan. Para buruh bahkan sudah mengajukan surat izin ke kepolisian untuk berunjuk rasa besok. "Kami sudah ajukan surat tembusan ke polisi, kami akan demo besok ke Balaikota kalau hari ini dead lock, kami berharap ada kesepakatan angka," kata dia.

Anggota Dewan Pengupahan yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Depok, Sugino mengatakan dalam penentuan UMK di Depok cenderung lebih kondusif ketimbang daerah lainnya. Namun para buruh ingin UMK Depok lebih tinggi dari Bogor dan Bekasi.

"Yang utama kondusivitas wilayah penting, indikatornya upah daerah sekitar. Diatas sedikit Jakarta enggak ada masalah. Permintaan itu wajar dengan kondisi sekarang, wajar. Perusahaan menengah keatas gak problem. Kenyataan hidup kami ya kurang, kami biasa prihatin," jelasnya.

Namun, dengan keputusan ini maka Sugino menegaskan tidak akan melakukan demo. "Keputusan sudah ada dan tidak ada demo," jelasnya.

Analisa: seharusnya sebelum di pertimbangkan di dewan seharusnya jangan di sebarluaskan ke masyarakat dahulu. Kecuali sudah di olah oleh anggota dewan. Kalo begini nanti terjadi pro dan kontra .

Sumber: okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar