Selasa, 04 Desember 2012

Apakah perbedaan antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri?


Perbedaan antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri (UU No 17 TAHUN 2000)

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
1.
Dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (world wide income)
Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
2.
Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan netto dengan tarif umum
Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan bruto dengan tarif sepadan, kecuali WPLN tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha tetap di Indonesia dimana BUT memiliki kewajiban pajak yang sama dengan WPDN.
3.
Wajib menyampaikan SPT
Tidak wajib menyampaikan SPT karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Sumber: http://www.pajakonline.com/engine/learning/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar