Topik: Sistem Ekonomi Syariah
Pendahuluan
Sistem ekonomi syariah menarik untuk
dikaji karena diharapkan dapat memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi
dunia. Kemampuan ekonomi syariah di Indonesia dibuktikan dengan tidak goyahnya Bank
Muamalat Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan pada
syariat Islam dalam menghadapi krisis ekonomi pada 1997 sampai sekarang. Dewasa
ini telah banyak bank umum yang mendirikan bank syariah.
Di samping itu, ekonomi syariah sebagai suatu sistem merupakan cabang ilmu
pengetahuan yang dijiwai oleh ajaran Islam.
I. Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah dapat
dilihat penerapannya, yaitu sebagai berikut:
1.1 Islamic
Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak
menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata mampu bersaing dengan
bank-bank kapitalis (barat).
1.2 Bank-bank
Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan lembaga
keuangan lain non-bank (pegadaian syariah, dan leasing syariah).
1.3 Pusat-pusat
perdagangan berdasarkan syariah.
II. Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah menurut A.
M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, yaitu sebagai
berikut:
2.1 Nilai Dasar
Pemilikan
Berdasarkan nilai dasar pemilikan nilai-nilai dasar
ekonomi syariah meliputi:
2.1.1. Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan, atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumber-sumber ekonomi.
2.1.1. Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan, atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumber-sumber ekonomi.
2.1.2 Lama
kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup
di dunia ini. Jika seorang manusia meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan
kepada ahli warisnya menurut ketentuan yang telah ditentukan Tuhan.
2.1.3 Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum arau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.
2.1.3 Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum arau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.
2.2 Nilai Dasar Keseimbangan
Keseimbangan merupakan nilai dasar yang mempengaruhi
berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini,
misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Nilai
dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja antara
kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam ekonomi. Namun, keseimbangan
antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di samping itu, harus juga
dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.3 Nilai Dasar
Keadilan
Dalam Islam, keadilan adalah titik tolak sekaligus
proses dan tujuan semua tindakan manusia. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan
sebagai berikut:
1) Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
1) Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
2) Keadilan
juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi
tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar. Misalnya, melalui zakat,
infak, dan sedekah (pemberian yang ikhlas yang dilakukan oleh seseorang kepada
orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak
ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya).
III. Adapun
nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut:
3.1 Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam
yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang
menurut aturan tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara manusia
dan manusia lain dalam masyarakat.
3.2 Kerja
Sama Ekonomi
Kerja sama merupakan watak
masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin
dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun
jasa. Salah satu bentuk kerja sama yang sesuai
dengan ajaran Islam adalah girad, yaitu kerja sama antara pemilik modal
atau uang dengan pengusaha yang
memiliki keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit
ekonomi atau ajaran kerja sama dalam ajaran ekonomi syariah bertujuan:
3.2.1 menciptakan kerja sama produktif dalam kehidupan
bermasyarakat;
3.2.2 meningkatkan kesejahteraan dan mencegah
kemiskinan masyarakat;
3.2.3 mencegah penindasan ekonomi (distribusi
kekayaan) yang tidak merata;
3.2.4 melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.
3.3 Peranan
Negara
Peranan negara umumnya pemerintah
pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi
syariah. Peranan itu diperlukan dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan
alokasi atau distribusi.
Sumber:
www.artikelekonomi.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar