Jumat, 12 November 2010

Tugas 4


TUGAS 4
1.       Merek adalah suatu (lambang) berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Contoh :


2.       Nama merek menurut teorinya bisa menimbulkan dua asosiasi dalam benak konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan dengan nama merek itu dalam penggunaannya agar mudah di kenali sebagai nama merek produk tersebut. Contoh :



3.       Logo adalah suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu dan mewakili suatu arti dari perusahaan,daerah,produk,negara, dan hal-hal  lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang sering kali dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Contoh :



4.       Merek dagang adalah istilah, nama, sebutan, atau ciri khas suatu barang dagangan yang membedakan dengan barang-barang lain (meskipun sejenis). Contoh :
5.       Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.   


                          



Sumber :
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar