Sabtu, 05 Mei 2012

Waspadai Bahaya Plastik Kemasan



VIVAnews - Sejumlah penelitian mengungkap banyaknya makanan sekaligus kemasannya yang berbahaya bagi kesehatan. Terbaru, dilakukan peneliti asal Amerika Serikat, Adam J Spanier, yang menemukan dampak buruk zat kimia pada kemasan plastik makanan terhadap pernapasan bayi.
Seperti dilansir dari laman Daily Mail, penelitian itu menunjukkan bahwa ibu hamil dengan tingkat bisphenol A tinggi dalam tubuh memiliki risiko dua kali lebih besar memiliki bayi menderita masalah pernapasan dalam enam bulan pertama. Bayi mereka berisiko mengalami kerusakan paru-paru, asma, bronkhitis, dan alergi.
Bisphenol A atau BPA biasa digunakan untuk mengeraskan plastik, dan menjadi salah satu zat kimia yang diproduksi massal. Zat kimia ini dapat dengan mudah ditemukan pada produk-produk seperti botol susu bayi, tempat CD, makanan, dan kemasana makanan.
Zat kimia ini sangat mirip dengan hormon estrogen. Karenanya, banyak ilmuwan percaya bahwa zat ini dapat menggangu produksi hormon di dalam tubuh. Meskipun beberapa percobaan pada hewan menunjukkan bahwa BPA aman bagi tubuh, penelitian lainnya mengatakan bahwa BPA dapat menyebabkan kanker payudara, kerusakan hati, obesitas, diabetes, dan masalah kesuburan.
Dalam penelitiannya, Spanier melihat tingkat BPA pada 367 wanita hamil. Penelitian di Penn State College of Medicine ini mengukur tingkat zat kimia pada ibu hamil pada usia kandungan minggu ke-16 dan 26.
Mereka menemukan, 99 persen wanita tercemar bahan kimia di tubuh mereka. Mereka dengan kadar BPA tinggi pada minggu ke-16 memiliki risiko mendapatkan bayi dengan masalah pernapasan pada enam bulan pertama, dua kali lebih besar dibandingkan wanita yang hanya memiliki kadar BPA rendah.
Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa konsentrasi BPA yang tinggi pada minggu ke-26 dan pada saat kelahiran tidak berhubungan dengan kondisi tersebut. Beberapa peneliti menganggap bahwa zat kimia yang dapat mengacaukan hormon tersebut lebih berbahaya pada masa awal kehamilan. Mereka juga menganjurkan bagi wanita usia subur untuk menghindari produk yang mengandung BPA. "Penelitian baru ini menambahkan alasan untuk mengurangi pemakaian zat kimia tersebut pada kemasan, terutama untuk wanita hamil," ujar Elizabeth Salter Green, directur Chemicals, Health and Environment Monitoring Trust. Hal ini dikarenakan perkembangan janin dalam rahim sangat rentan pada BPA.
Tahun lalu, Denmark menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melarang penggunaan BPA dalam kemasan makanan dan minuman, sedangkan Uni Eropa sudah melarang penggunaan BPA pada botol susu tahun lalu. Kanada dan tiga negara bagian AS pun telah memberlakukan pembatasan.

Contoh Kasus yang ada di Dalam Negeri

Dalam contoh kasus yang ada pada halaman ini merupakan peluang besar yang di sia-siakan, baca di sini http://regional.kompas.com/read/2009/06/29/2004319/Sulit.Dipercaya..Pertambangan.Batugosok.Masih.Tahap.Eksplorasi 
Seharusnya pemerintah setempat melihat ini sebagai peluang besar untuk memajukan perekonomian setempat atau bahkan wilayah tersebut. Pemerintah setempat kurang peka dengan masalah yang ada. Sebaiknya cepat di tuntaskan, karena sudah mengeluarkan dana yang tidak sedikit jumlanya. Kalau bisa mencari tenaga ahlinya dari dalam negeri dahulu.

Kamis, 03 Mei 2012

PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Kita telah sering mendengar kata-kata koperasi, tapi belum semua masyarakat Indonesia memahami apa itu koperasi, apa tujuan koperasi dan juga apa keuntungan seseorang atau badan usaha menjadi anggota koperasi?
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Ada beberapa perinsip koperasi, antaranya adalah:
1.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
3.       Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.       Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
5.       Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
a.       Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan usaha perkreditan.
b.       Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada  pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan   hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai  lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan  hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada    masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.

Cara Mendirikan Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.       Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi   membutuhkan minimal 20 anggota.
2.       Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk   melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
3.       Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan   anggaran rumah tangga koperasi.
4.       Lalu meminta perizinan dari negara.
5.       Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.


Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan  kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b.         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.       Bersifat terbuka dan sukarela.
b.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c.       Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata- mata mencari  keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a.       Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b.       Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.       Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a.       keinginan untuk memajukan koperasi,
b.       kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap  simpan pinjam,
c.       mentaati ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota, pengurus dan badan   pengawas,
d.      membina hubungan sosial dalam koperasi,
e.       melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.

Rabu, 02 Mei 2012

Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Ditinjau dari Syariat Islam


Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh KOSIPA yang berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut "Sisa Hasil Usaha" (SHU) dibagikan kepada para anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota meminjam uang dari KOSIPA. Artinya, anggota yang paling sering meminjam uang dari KOSIPA tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU; dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.
Sekilas lintas KOSIPA ini nampak seperti usaha gotong royong yang meringankan beban para anggota, menolong mereka dari jeratan lintah darat dan menguntungkan mereka sendiri, karena SHU dari KOSIPA tersebut mereka terima setiap akhir tahun. Sehingga karenanya, tidaklah mengherankan jika ada orang yang menyamakan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari KOSIPA ini dengan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari Bank yang hukumnya telah ditetapkan dalam Muktamar NU di Menes Jawa Barat ditafsil menjadi tiga, yaitu: haram, syubhat, halal. Padahal ada perbedaan yang prinsip antara mu'amalah dari KOSIPA dan mu'amalah dari Bank, yaitu:
Orang yang meminjam uang dari KOSIPA, meskipun jumlahnya hanya separo dari uang simpanannya sendiri, dia tetap dianggap sebagai peminjam yang diharuskan membayar uang administrasi. Mu'amalah ini sama sekali tidak dapat diterima oleh akal fikiran yang sehat (irrational). Sedang di Bank, seseorang diperbolehkan mengambil seluruh uang simpanannya, kecuali sejumlah sekian ribu yang harus disisakan sebagai bukti bahwa dia masih tercatat sebagai nasabah, dan dia tidak dianggap sebagai peminjam dan juga tidak dikenakan bunga.
Uang yang disimpan di KOSIPA, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib, tidak dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan; sedangkan uang yang disimpan di Bank dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan. Bunga yang diberikan oleh Bank kepada orang yang menyimpan uangnya di Bank tersebut hanya diperhitungkan dengan jumlah uang yang disimpan; sedang di KOSIPA pembagian SHU tidak hanya diperhitungkan dengan uang simpanannya, melainkan dengan keseringan meminjam uang dari KOSIPA tersebut.

Minggu, 01 April 2012

HUKUM dan HUKUM EKONOMI

Pengertian Hukum
Hukum adalah Suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Menurut beberapa ahli, yaitu:
Plato mengatakan bahwa hukum merupakn peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
E.Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya di taati oleh seluruh anggota masyarakat.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu :
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat). Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
  • Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
  • Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  • Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Sumber:
  • http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
  • http://lovelycimutz.wordpress.com/2011/04/17/definisi-tujuan-dan-aspek-lain-dari-hukum-ekonomi/


Prousedur pembuatan KTP baru:







KTP kepanjangan dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu ini harus dimiliki oleh siapa saja WNI yang sudah berumur 17 tahun, sebaiknya mengurusnya 2 atau 3 hari sebelum berumur 17 tahun karena apabila ada keterlambatan dalam mengurus KTP akan di kenakan denda sebesar Rp 50.000. Adapun cara membuat KTP sebagai berikut :
1. Datang ke Ketua RT setempat dengan membawa selembar Kartu Keluarga


2. Berkatalah kepada Ketua RT apabila Saudara akan membuat KTP baru, nanti akan di berikan Formulir Permohonan.



 
3. Setelah formulir permohonan diisi Saudara akan diberikan Surat Pengantar.



4. Surat Pengantar harus di tanda tangani oleh Ketua RT dan Ketua RW dimana Saudara tinggal. Karena tadi sudah dengan Ketua RT, maka sekarang hanya kurang tanda tangan Ketua RW

5. Apabila sudah lengkap semua. Berkas berupa pas foto ukuran 2 x3 3 lembar dan Surat Pengantar yang sudah di tanda tangani diserahkan ke Keluruhan dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 15.000.


Keterangan:
Apabila tahun ganjil Saudara ganjil maka latar fotor berwarna merah, apabila genap latar foto berwarna biru.






Sabtu, 07 Januari 2012

Koperasi dan Harapan di Masa Akan Datang

Mohammad Hatta, salah satu founding fathers negara Indonesia telah meletakkan dasar bagi sistem perekonomian Indonesia dengan menyatakan bahwa, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Bangun usaha yang dimaksud tidak lain adalah koperasi. Pemikiran ini ditunagkan pula dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan harapan koperasi dapat berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi di Indonesia ditempatkan pada posisi strategis dalam konstelasi perekonomian nasional sesudah masa kmerdekaan. Tetapi dalam perkembangannya ternyata koperasi kurang begitu dapat memainkan peran tersebut. Hal ini bisa dilihat pada masih kecilnya peran koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Sebenarnya peran koperasi tetap bertahan sebagai salah satu pilihan dasar untuk dijadikan bagian dari kebijakan pembangunan guna pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi. Terbukti koperasi hingga kini tetap menjadi bagian program yang dijalakan pemerintah sampai sekarang. Sasaran progrsm pengentasan kemmiskinan dititikberatka pada penduduk di pedesaan. Ini memberi peluang koperasi sebagai pilihan dalam kebijakan pembangunan untuk pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi, sehingga pembangunan koperasi menjadi program pembangunan yang sukses dijalankan oleh pemerintah.
Menurut saya, agar koperasi Indonesia dapat berkembang menjadi lebih baik di masa yang akan datang, koperasi Indonesia perlu melakukan pembaharuan-pembaharuan dalam praktik koperasi. Tentu saja dalam praktik nya koperasi Indonesia memerlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasr sebagaimana di maksud dalam dalam Amanat 1945 sanagat diperlukan, supaya rakyat ataupun seluruh lapisan mayarakat dapat dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi. Selain itu juga diperlukan persiapan sistem koperasi Indonesia yang lebih matang dan teratur dari sebelumnya. Bagi para anggota yang sampai sekarang masih bertahan supaya memberikan pandangan yang berbeda dengan masyarakat luas yang selama ini saya kira kurang diminati dan bersifat monoton agar semakin  banyak yang mau bergabub-ng menjadi anggota dan supaya tujuan awal berdirinya Koperasi Indonesia dapat tercapai dengan hasil yang memuaskan.
Sumber :
          Ideologi koperasi menatap masa depan Oleh Yohanes Harsoyo