KTP kepanjangan dari Kartu Tanda Penduduk, Kartu ini harus dimiliki oleh siapa saja WNI yang sudah berumur 17 tahun, sebaiknya mengurusnya 2 atau 3 hari sebelum berumur 17 tahun karena apabila ada keterlambatan dalam mengurus KTP akan di kenakan denda sebesar Rp 50.000. Adapun cara membuat KTP sebagai berikut :
1. Datang ke Ketua RT setempat dengan membawa selembar Kartu Keluarga
2. Berkatalah kepada Ketua RT apabila Saudara akan membuat KTP baru, nanti akan di berikan Formulir Permohonan.
3. Setelah formulir permohonan diisi Saudara akan diberikan Surat Pengantar.
4. Surat Pengantar harus di tanda tangani oleh Ketua RT dan Ketua RW dimana Saudara tinggal. Karena tadi sudah dengan Ketua RT, maka sekarang hanya kurang tanda tangan Ketua RW
5. Apabila sudah lengkap semua. Berkas berupa pas foto ukuran 2 x3 3 lembar dan Surat Pengantar yang sudah di tanda tangani diserahkan ke Keluruhan dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 15.000.
Keterangan:
Apabila tahun ganjil Saudara ganjil maka latar fotor berwarna merah, apabila genap latar foto berwarna biru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar