Sabtu, 03 Mei 2014

Sistem Akuntansi di Negara Jerman (Tugas 1)

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN JERMAN
AKUNTANSI INTERNASIONAL


Disusun oleh:
Agus Nuramin (20210331)
Maretta Fransiska (24210200)
Odelia JelitaK (25210245)
Risma Puspita Sari (26210052)
            Zulfa Amalia Anugrah (28210836)


KELAS : 4EB04



Iklim akuntansi Jerman terus berubah semenjak Perang Dunia II. Pada masa itu, akuntansi bisnis menenkankan daftar akun nasional dan seksional (seperti Perancis). Commercial code menetapkan beragam prinsip tentang “pembukuan yang rapi”, dan audit yang mandiri hampir tidak selamat dari perang.
Dalam sebuah kejadian besar, Corporation Law tahun 1965 memindahkan sistem laporan keuangan Jermann ke arah pemikiran Inggris-Amerika (tapi hanya untuk perusahaan-perusahaan yang lebih besar). Dibutuhkan lebih banyak pengungkapan, penggabungan terbatas, dan laporan menajemen perusahaan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi persyaratan hukum melalui Corporate Publicity law tahun 1969.
Pada awal tahun 1970-an, Uni Eropa mulai mengeluarkan perintah penyelarasannya di mana negara-negara anggotanya diwajibkan untuk menggabungkan diri dengan undang-undang nasionalnya. Perintah Uni Eropa Keempat, Ketujuh, dan Kedelapan semuanya memasuki undang-undang Jerman melalui Comprehensive Accounting Act pada 19 Desember 1985. Legislasi ini sangat luar biasa karena:
 (1) menggabungkan semua persyaratan akuntasi, laporan keuangan, pengungkapana, dan audit Jerman ke dalam satu undang-undang;
(2) undang-undang tunggal ini ditetapkan menjadi buku ketiga dari GermanComercial Code (HGB), sehingga bisa diterapkan untuk semua entitas bisnis, dari menitraan terbatas hingga perusahaan pribadi dan publik; dan
(3) peraturan ini sebagian besar didasarkan pada konsep dan praktik Eropa.
Ada dua undang-undang baru yang dikeluarkan pada tahun 1998. Undang-undang yang pertama menambahkan sebuah paragraf baru dalam buku ketiga German Commercial Code yang memungkinkan perusahaan yang mengeluarkkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka. Undang-undang yang kedua memungkinkan adanya penetapan perusahaan sektor swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.
Perlindungan kreditor merupakan perhatian utama dari akuntansi Jerman seperti yang dibubuhkan pada Commercial Code. Penilaian neraca konservtaif sangat penting bagi perlindungan kreditor. Hal ini menciptakan kecenderungan untuk menilai rendah aset dan memberi nilai yang tinggi untuk utang. Simpanan dianggap sebagai perlindungan terhadap resiko yang tidak terduga dan kemungkinan kebangkrutan. Tindakan ini juga menyebabkan adanya  jumlah pendapatan konservatif yang menjadi dasar untuk deviden pemilik. Jadi, akuntansi Jerman di rancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor  setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Undang-undang perpajakan juga sangat menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (massgeblichkeitprinzip) menyatakan bahwa penghasilan kena pajak ditentukan oleh apa pun yang dibukukan dengan catatan keuangan sebuah badan usaha. Ketentuan pajak yang ada hanya bisa diguunakan jika benar-benar dibukukan. Ini berarti, di antara lain, bahwa setiap depresiasi khusus atau drastis yang digunakan untuk kepentingan pajak juga harus dibukukan untuk tujuan laporan keuangan. Dominasi akuntansi pajak berarti tidak ada perbedaan antara laporan keuangan yang disusun untuk tujuan pajak dan dipublikasikan dalam laporan keuangan.
Karakteristik dasar ketiga dari akuntansi Jerman adalah ketergantungannya pada keputusan undang-undang dan pengadilan. Tidak d lagi yang memiliki kekuatan mengikat atau otoritatif. Untuk memahami akuntansi Jerman, seseorang harus melihat pada HGB dan bentuk keputusan hakim.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
            Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penyusunan standar akuntansi keuangan, karena hanya dipahami oleh negara-negara yang berbahasa Inggris. German Institute memberikan konsultasi tentang beragam proses pembuatan undang-undang yang mempengaruhi akuntansi dan laporan keuangan, tapi persyaratan hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Konsultasi yang sama diberikan oleh Frankfurt Stock Exchange, persatuan dagang Jerman, dan akademi akuntansi. Undang-undang tahun 1998 tentang kendali dan transparasi (disingkat KonTrag) memperkenalkan persyaratan bagi menteri Kehakiman untuk memberikan tujuan-tujuan berikut:
·         Mengembangkan rekomendasi untuk penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan gabungan.
·         Menganjurkan Menteri Kehakiman mengenai standar akuntansi yang baru.
·         Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB.
German Accounting Standards Committee (GASC), atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee (DRSC), didirikan tidak lama sesudahnya , dan selanjutnya diesmikan oleh Menteri Kehakiman sebagai otoritas penyusunan standar Jerman.
GASC mengawasi German Accounting Standards Board (GASB), yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi. GASB berisi tujuh orang ahli audit, analisa keuangan, akademis , dan industri yang mandiri. Kelompok kerja dibentuk unutk menguji dan membuat rekomendasi atas masalah sebelum mencapai dewan. Sebagai sebuah aturan, kelompok-kelompok kerja ini memiliki perwakilan keuangan, pertimbangan GASB yang mengikuti sebuah proses dan pertemuan bersifat terbuka. Ketika dikeluarkan, standarnya harus disetujui dan di publikasi oleh Mentri kehakiman.
Sistem penyusunan standar akuntansi Jerman secara umum sama dengan sistem yang digunakan di Inggris dan Amerika Serikat, dan sama dengan IASB. Namun penting unutk menekankan bahwa standar GASB merupakan rekomendasi otoriter yang hanya berlaku untuk laporan keuangan gabungan. Standar tersebut tidak membatasi atau mengubah persyaratan HGB. GASB diciptakan untuk mengembangkan susunan standar Jerman yang sesuai dengan standar akuntansi internasional. Semenjak pendiriannnya, GASB telah mengeluarkan German Accounitng Standards (GAS) pada masalah-masalah seperti laporan arus kas, laporan segmen, pajak-pajak yang ditangguhkan, dan strategi baru yang menyejajarkan program kerjanya dengan upaya IASB untuk mencapai sebuah pemusatan standar akuntansi global. Perubahan ini mengakui adanya persyaratan Uni Eropa untuk IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar.
Financial Accounting Control Act (disingkat BilKog) didirikan pada tahun 2004 untuk meningkatkan kepatuhan persyaratan laporan keuangan Jerman dan IFRS oleh perusahaan yang terdaftar.
Undang-undang tersebut membuat dua susunan sistem pelaksaan. Dewan sektor swasta, Financial Reporting Enforcement Panel (FREP), meninjau laporan keuangan yang dianggap tidak biasa. Dewan ini juga melakukan tinjauan acak pada laporan keuangan. FREP bergantung pada perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan suka rela. FREP memberikan masalah-masalah yang tidak terpecahkan pada Federal Financial Authority (disingkat dalam bahasa Jerman menjadi BaFin), dewan pengaturan sektor publik yang mengawasi perdagangan saham (pasar modal) dan perbankan serta industri asuransi, Bafin selanjutnya akan mengambil tindakan otoritatif untuk mengatasi masalah tersebut. BaFin  menyerahkan auditing yang meragukan kepada Wirtschaftspruferkammer.
Akuntan Publik resmi di Jerman disebut dengan Wirtschaftprufer (WPs), atau pemeriksa perusahaan. Semua WP secara hukum diwajibkan untuk bergabung dalam Chamber of Accountant resmi (Wirtschaftspruferkammer). Auditor Oversight Commission, yang melapor pada Menteri Ekonomi dan Perburuhan, bertanggung jawab atas pengawasan Chamber of Accountants. Dengan standar internasional, profesi audit (akuntansi) Jerman adalah kecil. Accounting Act tahun 1985 memperluas persyaratan audit untuk lebih banyak perusahaan. Hasilnya, dewan auditor susunan kedua dibentuk pada akhir 1980-an. Orang-orang ini, uang dikenal dengan pemeriksa buku sumpah (Vereidigte Buchprufer), hanya diizinkan untuk mengaudit perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, seperti yang dijelaskan dalam undang-undang. Jadi, ada dua kelas auditor yang secara hukum setuju untuk melakukan pemeriksaan audit perusahaan secara mandiri. Laporan audit Jerman menekankan kepatuhan persyaratan daripada “tinjauan yang baik dan benar.” Dibawah ini, paragraf opini dari KPMG pada laporan keuangan perusahaan otomobil BMW tahun 2005:



Opini Audit pada Laporan Keuangan BMW
Menurut pendapat kami, berdasarkan pada penemuan audit kami, laporan keuangan gabungan sesuai dengan IFRS, seperti yang digunakan oleh Uni Eropa, persyaratan tambahan dari German Commercial Law, menurut § 315a Abs. 1 HGB dan memberikan tinjauan yang baik dan benar dari aset bersih, posisi keuangan, dan hasil operasi Grup sesuai dengan persyaratn tersebut. Laporan manejemen Grup sesuai dengan laporan keuangan gabungan dan sebagai sebuah kesatuan memberikan kesempatan serta risiko pengembangan masa depan.
Munich, 24 februari 2006
KPMG Deutsche Treuhand-Gesselschaft

SUMBER: Laporan Tahunan BMW tahun 2005,hal. 125.

Laporan Keuangan
Undang-undang Jerman menetapkan persyaratan akuntansi, audit, dan laporan keuangan yang berbeda bergantung pada ukuran perusahaan  alih-alih pada bentuk organisasi bisnisnya. Ada tiga kelas ukuran usaha kecil, menengah, besar ditentukan berdasarkan total neraca, total penjualan tahunan, dan jumlah pegawai. Perusahaan dengan saham yang dijual secara umum selalu dianggap sebagai perusahaan besar. Undang-undang menetapkan isi dengan format laporan keuangan, yang mencakup hal-hal berikut:
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Catatan
4.      Laporan manajemen
5.      Laporan auditor
Perusahaan-perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Perusahaan-perusahaan kecil dan menengah juga memiliki persyaratan pengungkapan yang lebih sedikit unutk catatan mereka. Sebuah laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas pemilik diharuskan untuk laporan leuangan gabungan tapi tidak untuk laporan perusahaan pribadi.
Bagian catatan dalam laporan keuangan biasanya ektensif, khususnya untuk perusahaan-perusahaan besar. Pengungkapan mencakup prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan, tingkatan di mana pendapatan dipengaruhi oleh potongan pajak, kewajiban pensiun yang tidak diakui, penjulan berdasarkan produk dan pasar geografis, kewajiban bersyarat yang tidak diakui, dan jumlah pegawai rata-rata. Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan bisnis selama tahun tersebut, peristiwa penting setelah penyusunan neraca, perkembangan masa depan yang diharapkan, dan kegiatan riset dan pengembangan. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual kepada masyarakat diwajibkan untuk menyertakan bagian pengungkapan tambahan. Mereka juga harus memberikan laporan keuangan singkat per 6 bulan yang ditinjau oleh seorang auditor dan disertai oleh sebuah laporan manajemen interim.
Sebuah keistimewaan dari sistem laporan keuangan Jerman adalah adanya laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Laporan ini mengomentari prospek masa depan perusahaan dan, khususnya, faktor-faktor yang bisa mengancam kelangsungannya. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis artikel-artikel dalam neraca yang memiliki pengaruh material terhadap posisi keuangan perusahaan. Auditor juga harus mengevaluasi akibatnya dan memberikan penilaian pada semua pilihan akuntansi yang signifikan. Laporan ini bisa berjumlah ratusan halaman untuk perusahaan-perusahaan besar Jerman. Untuk dicatat, laporan ini merupakan informasi perusahaan, tidak diberikan untuk pemegang saham.

Pengukuran Akuntansi
Berdasarkan Commercial Code (HGB), metode pembelian (akuisisi) merupakan metode penggabungan yang mendatar, tapi penyatuan kepentingan (pooling interest) bisa diterima dalam keadaan tertentu. Ada dua bentuk metode pembelian yang diizinkan:

·         metode nilai-buku dan
·         metode revaluasi (biasanya berbeda dalam laporan kepentingan minoritas).
Aset dan utang dari badan usaha yang diakuisisi dinaikkan pada nilai yang ada, dan setiap jumlah yang ditinggalkan merupakan nilai baik (goodwill), yang bisa digunakan untuk menutup kerugian dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis melebihi masa manfaatnya. Undang-undang menyebutkan bahwa 4 tahun sebagai periode amortisasi yang berkala, tapi jangka waktu hingga 15 tahun merupakan hal yang wajar. Metode ekuitas digunakan untuk asosiasi yang memiliki 20% atau lebih kepemilikan, tapi hanya dalam laporan keuangan gabungan. Usaha bersama bisa dihitung dengan menggunakan penggabungan proporsional maupun metode ekuitas. Oleh karena HGB tidak memiliki persyaratan untuk translasi mata uang asing, perusahaan-perusahaan Jerman menggunakan beberapa metode. Perbedaan translasi juga diatasi dalam berbagai cara.
            GAS lebih restriktif daripada HGB dalam laporan keuangan gabungan. Berdasarkan GAS 4, metode revaluasi harus digunakan, dimana aset dan utang yang didapatkan dalam sebuah penggabungan bisnis dinilai kembali berdasarkan harga pasar, dan kelebihannya dialokasikan ke goodwill. Goodwill diuji setiap tahun untuk mengetahui adanya penurunan. GAS 14 menggunakan pendekatan mata uang fungsional terhadap translasi mata uang asing, setara dengan IFRS.
            Harga perolehan merupakan dasar untuk menilai aset terwujud. (Jerman merupakan salah satu penganut paling loyal terkait prinsip harga perolehan. Sikap kuatnya terhadap anti-inflasi merupakan hasil dari penghapusan dua periode inflasi yang mngerikan yang dilalui pada abad ke-20). Persediaan dicatat pada biaya atau pasar yang lebuih rendah; FIFO, LIFO, dan rata-rata merupak metode untuk menentukan biaya. Depresiasi aset tetap disesuaikan dengan penurunan tingkat pajak.
            Biaya riset dan pengembangan dibebankan saat terjadinya. Pinjaman dana biasanya tidak dikapitalisasi, tapi kewajiban pensiun diakui berd sarkan penentuan nilai tafsiran yang sesuai dengan undang-undang perpajakan. Pajak-pajak yang ditangguhkan biasanya tidak muncul dalam akun perusahaan pribadi, karena pajak-pajak tersebut telah ditetapkan. Namun, pajak-pajak tersebut bisa muncul dalam laporan gabungan jika metode akuntansi yang digunakan untuk penggabungan berbeda ddengan yang digunakan untuk akun pribadi. Dalam kasus ini, pajak-pajak yang ditangguhkan harus disusun menggunakan metode uang.
            Provisi sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan digunakan. Provisi harus disusun unutk beban pemeliharaan tangguhan, jaminan produk, kerugian potensial dari transaksi yang tertunda, dan kewajiban yang tidak pasti lainnya. Provisi opsional, seperti perbaikan utama, juga dibolehkan. Sebagain besar perusahaan membuat provisi sebesar mungkin karena beban yang dibukukan secara hukum langsung mempengaruhi penentuan penghasilan kena pajak. Provisi memberikan perusahaan-perusahaan Jerman banyak kesempatan untuk mengatur pendapatan. Porsi laba ditahan sering kali dialokasikan untuk simpanan tertentu, termasuk simpanan wajib dan hasil dari provisi.
            Perusahaan-perusahaan Jerman yang terdaftar harus menyusun laporan keuangan gabungan mereka menurut IFRS. Perusahaan-perusahaan lain memiliki pilohan untuk menggunakan IFRS ataupun peraturan Jerman yang dijelaskan di atas untuk tujuan penggabungan. Kedua pilihan tersebut didapati dalam praktiknya, dan pembaca laporan keuangan Jerman harus berhati-hati untuk mengetahui standar akuntansi mana yang akan diikuti.












RINGKASAN PRAKTIK AKUNTANSI IFRS dan NEGARA JERMAN


IFRS
JERMAN
Kombinasi bisnis:
Pembelian atau penyatuan
Goodwill
Asosiasi
Valuasi aset

Beban depresiasi
Valuasi persediaan LIFO
Kemungkinan rugi
Pinjaman dana
Pajak tangguhan Simpanan untuk manipulasi laba

Pembelian
Kapitalisasi dan pengujian penurunan nilai
Metode ekuitas
Harga perolehan dan harga pasar
Dasar ekonomi
Tidak diizinkan

Diakui
Dikapitalisasi
Diakui
Tidak

Pembelian
Kapitalisasi dan amortisasib

Metode ekuitas
Harga perolehan

Dasar pajak
Diizinkan

Diakui
Tidak kapitalisasi
Tidak diakui
Digunakan


b bisa juga dimasukan ke dalam simpanan     











DAFTAR PUSTAKA

·        Choi, Frederick D.S dan gary K. Meek. 2010. International Accounting Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat








Jumat, 03 Januari 2014

Berkendara tanpa STNK

Berkendara tanpa STNK? Wah mana bisa, anda pasti pelanggar hukum, begitu mungkin pikir sebagian besar orang saat membaca judul yang saya tulis. Atau mungkin ada Bapak atau Ibu Polisi Lalu Lintas yang membaca ini? Wah ampun Pak, Bu. Saya hanya berbagi pengalaman, saya bukan pelanggar hukum yang bangga dengan apa yang dilakukannya kemudian menyebarluaskan kisahnya. Saya adalah mahasiswa hukum yang paham betul maklumat dan intisari dari Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena saya pernah menjadikan undang-undang tersebut sebagai dasar analisis saya terhadap kasus kecelakaan yang menimpa anak seorang pejabat eksekutif negara. Tapi kali ini, saya tak akan melakukan bedah undang-undang atau sanksi, saya hanya akan membagi pengalaman pribadi saya yang harus main kucing-kucingan dengan polisi karena saya berkendara tanpa dilengkapi STNK.
STNK saya ke mana? STNK saya ke mana ya? Wah, hilang. Simple, hilang.
Begini kisahnya, saya adalah seorang mahasiswa yang merantau antar provinsi. Saya berasal dari Provinsi Jawa Timur dan saat ini sedang menuntut ilmu di Provinsi Jawa Tengah. Otomatis saya memakai motor dengan plat nomor dari asal daerah saya, L. Sementara saya di kota dengan plat nomor AD.
Masalahnya, STNK saya hilang. Kelemahan saya, saya adalah anak yang cenderung sangat ceroboh. Ini adalah kasus ketiga hilangnya STNK saya. Pertama, saat SMA, STNK saya hilang dan bahkan saya tidak menyadarinya. Tau-tau ada orang yang datang ke rumah dan menyerahkan STNK atas nama orangtua saya, tentu saja itu STNK motor yang sehari-hari saya pakai untuk sekolah. Orang itu meminta tebusan sebesar 100ribu rupiah. Jumlah yang relatif tidak besar. Masalah dnegan orang itu selesai, selanjutnya masalah dengan orang tua saya. Saya dimarahi habis-habisan karena tidak menyadari STNK saya hilang dan ditemukan orang lain. Untung ditemukan oleh orang baik yang mau mengantarkannya, kalau tidak? Oke kali ini saya memang harus banyak berterima kasih pada bapak-bapak apruh baya yang mengantarkan STNK saya.
Kasus kedua, hal serupa terulang lagi. Tetapi kali ini, tak ada orang berhati malaikat yang mengantarkan STNK saya ke rumah. Saya dimarahi lagi dan kali ini prosesnya lebih ribet karena saya harus mengurus STNK yang hilang dengan segala prosedur ribetnya. Selesai. STNK duplikat saya pegang.
Kasus ketiga, saat saya menginjak bangku kuliah dan berganti kendaraan, tak lagi menggunakan motor yang sama saat SMA. Masalah muncul karena saya kuliah lintas provinsi. Di awal kuliah, semester  1, motor saya terlalu sering kena razia karena berplat L, plat luar provinsi. Terlebih saya mempunya plat yang unik dan lucu, diawali huruf L dan diakhiri huruf L, jadi L xxxx L (jangan heran, saat kendaraan semakin membludak, kota Surabaya justru memberlakukan satu huruf di belakang plat nomor saat kota lain seperti Jakarta, Bandung, dan Semarang memberlakukan tiga huruf, unik bukan?). Seringkali plat nomor saya dikira plat nomor palsu karena unik, dan saya memang harus menjelaskan panjang lebar mengenai teori plat nomor kota Surabaya kepada bapak-bapak pollantas yang terhormat.
Kembali ke masalah, saat memasuki semester ke empat, STNK saya raib beserta raibnya kotak pensil saya di kampus. Iya, saya cukup ceroboh dengan menaruh STNK di dalam kotak pensil. Paniklah saya, tetapi saat itu kota Solo tengah dalam keadaan kondusif dan aman, sehingga nyaris tak pernah ada razia SIM-STNK. Polantas tak akan menilang kita, selama kita menaati dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Cukup lama saya bertahan dengan keadaan tanpa STNK hingga anak musisi itu mengalami kecelakaan di jalan tol dan menewaskan 7 orang. Duh, saya benar-benar merutuk anak ini, bagaimana menyebutnya? AQJ?  Gara-gara dia, saat ini polantas kembali giat melakukan razia, tentu dengan maksud dan tujuan baik, mencegah terjadinya kecelakaan dengan merazia serta menilang anak-anak tanpa SIM membawa motor ke sekolah. Tapi bagi saya, ini momok. Motor saya tak ber-STNK dan sudah lebih dari dua minggu ini saya selalu main kucing-kucingan dengan polantas. Saya selamat tak kena razia hingga hari saya menulis ini, tapi saya tak bisa terus menerus seperti ini. Saya harus mengurus STNK saya yang hilang. Demi rasa nyaman saat berkendara, tak mungkin terus-menerus main kucing-kucingan dengan polantas. Ini menimbulkan ketakutan aneh bagi saya. Saya jadi phobia pada rompi hijau dengan aksen flourscent. Walaupun yang memakainya hanya tukang parkir, saya tetap takut dan memilih memutar-balik motor saya. Banyak kemungkinan akan terjadi. Mungkin saja suatu hari saya tertangkap  . Mungkin saja suatu hari saya terkena tilang. Mungkin saja polantas juga lelah main kucing-kucingan dan mereka merindukan saya (halah, ini mah kepedean). Dan mungkin saja STNK saya dibutuhkan untuk membayar pajak. Tidak ini bukan kemungkinan, motor saya memang telah memasuki waktu membayar pajak dan membayarnya membutuhkan STNK, sementara STNK saya raib entah ke mana.
Terpaksa saat insiden pembayaran pajak muncul, saya mengaku kepada ayah saya bahwa saya telah menghilangkan STNK untuk ketiga kalinya. Tidak dimarahi, sepertinya keluarga mulai hafal tabiat ceroboh saya. Tetapi, ayah saya membebani saya untuk mandiri mengurus kehilanganya sendiri.
Mampus, birokrasi pengurusan STNK hilang panjang sekali (bisa baca dihttp://riefsaz.blogspot.com/2012/01/tips-cara-mengurus-stnk-hilang.html , bagi anda yang mengalami kejadian hilang STNK seperti saya). Selain birokrasinya panjang, saya berada diluar kota, padahal pengurusan STNK hilang harus di kota di mana STNK dan BPKB diterbitkan.
Jadi, tujuan saya memposting ini, saya ingin bertanya, apakah di antara anda yang mengetahui prosedur pengurusan STNK yang hilang apabila itu antar kota, bahkan antar provinsi?
Kemudian, apakah saya seorang kriminil karena berkendara tanpa STNK? Toh saya bukan pencuri motor, walaupun plat luar daerah, motor saya adalah sah milik orangtua saya dan dibeli dengan uang yang halal.
Sampai kapan saya terus menerus main kucing-kucingan dengan polantas hingga menjadi police-o-phobia?
Wahai Pak dan Bu Polisi Lalu Lintas, saya bukan kriminil.
Saya bukan teroris yang melarikan diri sehingga perlu ditemukan dengan cara razia.
Saya bukan anak SMP atau SMA yang masih di bawah umur tetapi sudah berkendara tanpa SIM (btw, saya berusia 20tahun dan sudah memiliki SIM, but, oh wait, SIM saya mana ya? -__-)
Saya bukan anak menteri yang pantas diperlakukan istimewa apabila sama-sama melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009.
Saya juga bukan anak artis terkenal sehingga  berita pelanggaran saya beredar sangat heboh.
Saya hanya anak ceroboh yang seringkali menghilangkan dokumen seberharga STNK, maaf Pak, Bu.
Atau saya yang terlalu takut terhadap razia?
Apa sajakah etika berkendaraan yang patut kita perhatikan dan laksanakan? Berikut ini adalah etika-etika tersebut :
·         Positive thinking, berpikirlah  positif ketika berkendaraan. Karena ketika kita tidak memiliki pikiran yang positif akan memudahkan kita untuk terpancing emosi dan hal-hal negatif dalam berkendaraan. Misalnya ketika ada pengendara lain yang ngebut mendahului kita maka berpikirlah bahwa orang tersebut pasti dalam kondisi terburu-buru, mungkin oleh pekerjaan, kondisi keluarga yang sakit atau hal-hal lainnya. Dengan begitu kita tidak merasa tersinggung ketika kendaraan kita disalib oleh kendaraan bermotor lainnya. Banyak kecelakaan terjadi karena adanya perasaan tersinggung dan emosi dengan ulah pengendara lain. Hal ini biasanya terjadi pada pengendara yang berusia remaja. Karena mereka mudah terpancing emosi saat kendaraannya disalib oleh pengendara lain.
·         Mengalah lah demi keselamatan. Ketika berada dijalan raya biasanya kita akan bertemu dengan para pengendara kendaraan bermotor yang ugal-ugalan dan tidak punya etika sehat. Ketika bertemu mereka mengalah lah demi keselamatan. Misalnya mengalah untuk menepi lebih tepi lagi pada bahu jalan walaupun kita berada pada jalur kita. Karena sering kita bertemu dengan pengendara yang seolah-olah memiliki semua lebar jalan sehingga mereka bahkan memakai jalur kita. Atau mereka yang tetap ngebut meskipun jalan dalam kondisi buruk. Memang kita jengkel dengan ulah mereka. Tapi cukuplah mengalah demi keselamatan kita sendiri.
·         Berilah tanda atau sign. Pemberian tanda seperti membunyikan klakson pada saat tertentu sesungguhnya memberikan makna tersendiri. Misalnya ketika kita mendahului kendaraan lain, atau kendaraan lain yang mengalah memberikan kesempatan kita untuk mendahului mereka. Dengan membunyikan klakson pendek bisa diartikan kita memberikan ucapan terimakasih kepada pengendara lain. Sekalipun kita tidak kenal dengan pengendara lain tersebut. Karena dengan hal ini akan memunculkan perasaan senang dan saling menghormati diantara sesama pengendara.  Tapi ingat hanya membunyikan klakson dengan suara rendah dan pendek. Karena bila bunyinya panjang, berulang kali dan keras tentu justru membuat tersinggung pengendara lain.
·         Cek lah kelengkapan kendaraan kita. Banyak pengendara yang siap ngebut tapi tidak siap dengan rem mereka. Sehingga ketika dituntut untuk memperlambat atau menghentikan kendaraan, mereka tidak bisa karena kondisi kendaraan yang kurang layak pakai. Hal inilah yang sering menyebabkan banyak terjadinya kecelakaan. Maka periksalah kondisi penting pada kendaraan kita, seperti rem, kaca spion, lampu sign, atau klakson. Hal ini penting untuk keselamatan kita dan orang lain.
·         Ikutilah rambu lalu lintas. Hal yang paling penting tentu masalah ketertiban mengikuti aturan rambu lalu-lintas. Banyak kecelakaan terjadi akibat diabaikannya rambu lalu lintas yang terpasang. Bagaimanapun rambu lalu lintas akan sangat berguna untuk memberi informasi kepada kita mengenai keadaan jalan disekitar kita. Terlebih pada jalan yang baru atau asing bagi kita. Dengan memperhatikan rambu tntu memberikan kehati-hatian saat berkendaraan.
·         Hindari berkendaraan saat kondisi tubuh tak sehat atau fit. Ketika kita dalam keadaan lelah atau mengantuk tentu tak aman untuk berkendaraan. Karena bisa membahayakan diri kita dan orang lain. Maka hindarilah berkendaraan pada kondisi ini.
·         Perbanyaklah doa saat berkendaraan. Dengan memperbanyak doa maka akan mengembalikan konsentrasi dan fokus kita. Banyak kecelakaan terjadi akibat pengendara yang melamun, mengantuk atau tidak konsentrasi. Maka dengan berdoa maka akan mengingatkan pikiran dan hati kita untuk tetap fokus dalam berkendaraan.
Etika berkendaraan inilah yang semakin langka dilakukan oleh para pengguna kendaraan saat ini. Padahal kalau etika ini diterapkan tentu kecelakaan di jalan raya akan semakin berkurang. Memang banyak kecelakaan terjadi bukan karena kesalahan kita. Ketika kita sudah hati-hati ternyata orang lain yang tidak hati-hati. Namun demikian dengan menjaga dan memiliki etika tersebut semoga menciptakan budaya selamat di jalan raya.
OPINI:
Menurut saya, perlu ada pemerataan peraturan lalu lintas baik siapapun dan dimanapun pelanggaran terjadi. Pihak-pihak atau petugas perlu member contoh di lingkungan manapun dia berada, baik sedang  dinas maupun dalam keadaan tidak dinas. Yang utama adalah perlu adanya kesadaran diri masing-masing oleh para pengendara motor.
Etika berkendara sudah dibuat peraturan berkendara sudah ada, apabila dilanggar akan menimbulkan pelanggaran etika yang akan membawa si pelanggar ke hukum.
Sumber:

Sabtu, 30 November 2013

Undang-undang tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi era IFRS

IFRS, International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.
Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”.
Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global.
Kembali kepermasalahan dalam menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ), Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang dan negara-negara yang bergabung dalam G-20, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia:
Pasal 1
(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1)   KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu. Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing.

Maka dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya.

Sabtu, 16 November 2013

HUKUM, NORMA, SOPAN SANTUN DAN ETIKA

1.      Pengertian Norma Menurut para Ahli
Secara umum, Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Berikut ini beberapa Pengertian Norma Menurut para Ahli:
  • Norma Menurut Bagja Waluya: Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku
  • Norma Menurut  John J. Macionis: Aturan-aturan dan harapan harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.
  • Norma Menurut  Craig Calhoun: Aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaiamana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
  • Norma Menurut  Isworo Hadi Wiyono: Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
  • Norma Menurut Giddens: Prinsip atau aturan yang konkret , yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat
  • Norma Menurut Hans Kelsen: Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim (an impersonal and anonymous "command" - that is the norm)
  • Norma Menurut Robert m.z. Lawang: Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
  • Norma Menurut Soerjono Soekanto: Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari
  • Norma Menurut Marvin e. Shaw: Norma ialah peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi mengekalkan keselarasan tingkah laku.
  • Norma Menurut Bellebaum: Norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu
Pengertian Norma
  • Norma Menurut Isworo Hadi Wiyono: Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
  • Norma Menurut  AA Nurdiaman: Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat.
2.      Pengertian Hukum
1.      Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.      Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.      Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4.      Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.      Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.      Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.      Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8.       Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9.      Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal berhukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10.  S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11.  E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12.  M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13.  J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14.  Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

3.      PENGERTIAN SOPAN SANTUN 
Sopan santun ialah suatu tingkah laku yang amat populis dan nilai yang natural. Sopan santun sebagai sebuah konsep nilai tetapi bukan dipahami. Sopan santun sebuah ideologi yang memerlukan konseptualisasi. Itulah pengertian umum dari sopan santun. Menurut saya pribadi sopan santun itu adalah sikap seseorang terhadap apa yang ia lihat, ia rasakan, dan dalam situasi, kondisi apapun. Sikap santun yaitu baik, hormat, tersenyum, dan taat kepada suatu peraturan. Sikap sopan santun yang benar ialah lebih menonjolkan pribadi yang baik dan menghormati siapa saja. Dari tutur bicara pun orang bisa melihat kesopanan kita. Baik/buruk, misalnya lagi dalam situasi yang ramai dimana kita akan melewati jalan itu, jika kita sopan pasti kita akan mengucapkan kata permisi pak, bu… dalam berteman pun seperti itu lebih menghargai pendapat teman walaupun pendapat itu berbeda, sebenarnya pengertian sopan santun ini sudah umum. Dan mungkin semua orang sudah mengerti apa itu sopan santun, karna sifat ini telah ditanamkan sejak kecil pada diri individu tersebut. Dan bagaimana kita mengembangkannya saja. Dalam kehidupan kita dan disekitar kita.
Terkadang sopan santun itu hilang pada diri kita, ketika kita sedang berhadapan dengan orang lain yang menyebalkan, contoh kecilnya saja, ketika kita berbelanja di suatu mall, kita bertanya pada si pelayan dengan baik-baik, tapi si pelayan ini malah menjawabnya dengan ketus, apalagi kalau kita menawar-nawat, dan hanya lihat-lihat tapi akhirnya tidak jadi membeli pasti si pelayan itu akan memasang muka ketus dan perkataan tidak enak, padahal pembeli itu kan raja.
Sopan santun dapat dipengaruhi oleh apapun dan hal apa saja. Misalnya sopan santun yang buruk disebabkan oleh lingkungan yang tidak ada tata tertibnya, individu yang tak pernah mengenal pentingnya kepribadian, kurangnya pengenal sopan santun yang diajarkan oleh orang tua sejak dini, pembawaan diri individu itu sendiri. Kemudian sopan santun yang baik dapat dipengaruhi oleh latar belakang individu itu sendiri. Pendidikan yang cukup, pembawaan diri yang baik terhadap situasi apapun, tutur kata yang dijaga, terkadang faktor gen juga dapat mempengaruhi individu tersebut. Bagaimana nantinya setiap orang memiliki sikap sopan santun tetapi hanya kadarnya saja yang berbeda dan bagaimana kita mengembangkan sikap itu ?!
Sopan santun bisa dilakukan dimana saja dan kapan pun itu. Seperti didalam kelas dalam situasi dosen sedang menjelaskan materi lalu kita harus memperhatikan seseorang yang ada didepan kita. Dengan menunjukan sikap yang memperhatikan, mendengarkan dengan baik, dan bila bertanya pun harus dengan yang baik, kekurangan individu seseorang secara fisik, akan tertutup rapi dan tidak terlihat jika di bungkus dengan sikap dan inerbeuty yang ada. Mungkin sifatnya yang begitu berhati emas yang mampu menutupi kekurangannya. Lalu dalam perjamuan makan di meja makan semua nasi harus bersih dari apapun. Tidak boleh bunyi, dan harus menggunakan sendok dan garpu, setelah selesai makan sendok dan garpu diletakan secara silang dengan posisi sendok diatas dan garpu dibawah. Masih banyak lagi dengan pengertian sopan santun yang lebih spesifik dan mudah dimengerti, ini hanya bagian penglihatan saja secara kasat mata. Dan menurut pendapat saya belajarlah sopan santun sejak dini karna itu bisa membawa mu ketempat yang benar dan baik
Sopan santun adalah suatu sikap atau tingkah laku yang ramah terhadap orang lain, sopan santun juga dapat di pandang oleh suatu masyarakat mungkin sebaliknya masyarakat juga dapat di pandang oleh masyarakat lain. Memang tidak mudah untuk menerapkan sopan santun pada diri kita sendiri, tetapi jika orangtua kita berhasil mengajarkan sopan santun sejak kecil maka kita akan tumbuh menjadi seseorang yang bisa menghormati dan menghargai orang lain. Kita dapat menunjukan sikap sopan santun dimana saja, misalnya kita sebagai mahasiswa harus sopan terhadap dosen. Sopan santun diperlukan ketika seseorang berkomunikasi dengan orang lain, dengan terutama kepada: 
1.yang lebih tua: orang tua, guru, atasan
2.yang lebih muda: anak, murid, atau bawahan
3.yang sebaya: setingkat status social
Makna Sopan Santun
Bahwa seseorang bukan saja tidak menganggap dirinya lebih tinggi dari pada orang lain, melainkan menganggap orang lain lebih baik daripada dirinya sendiri. Sopan-Santun tidak selalu menghasilkan kebaikan hati, keadilan, kepuasan, atau rasa syukur, tetapi ini dapat memberikan seseorang paling tidak terlihat sopan, dan membuatnya tampak dari luar apa yang seharusnya menjadi benar-benar terhormat.

4.      Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Fungsi Etika :
·         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
·         Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·         Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·         Kebutuhan Individu
·         Tidak Ada Pedoman
·         Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·         Lingkungan Yang Tidak Etis
·         Perilaku Dari Komunitas

KESIMPULAN:
Perbedaan hukum, norma, sopan santun dan etika.
HUKUM
NORMA
SOPAN SANTUN
ETIKA
Bersifat memaksa. Bertujuan: untuk melindungi orang dalam masyarakat
Pedoman perilaku yang boleh dilakukan dan yang harus dihindari.
Bertujuan:
untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat

Suatu sikap atau tingkah laku yang ramah terhadap orang lain.
Sebuah konsep nilai tetapi bukan dipahami (natural)
Suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Sumber: