IFRS,
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International
Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan
akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional
dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis
transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh
International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan
standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.
Standar
ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di
suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu
standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses
rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar
yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu
kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan
keuangan disajikan dengan basis “true and fair”.
Saat
ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang
menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting
Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional
(IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran
FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS
karena tuntutan bisnis global.
Kembali
kepermasalahan dalam menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ), Pasar bebas
AFTA pada tahun 2015 mendatang dan negara-negara yang bergabung dalam G-20,
para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar
laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik
memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk
berkiprah di kancah nasional.
Berikut
adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan
publik asing untuk bekerja di Indonesia:
Pasal 1
(1) Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik
Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan
hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa
sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan
Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri
apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah
Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3) Akuntan
Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang
ini.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik
Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) KAP
yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi
tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10
(satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing
tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Berdasarkan
Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi
akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di
Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi
akuntan publik dalam negeri.
Sasaran
konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi
PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku
efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga
pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian
Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu. Banyaknya standar
yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang
cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan
dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses
konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat
diharapkan. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah
nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah
nasional. Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan
Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia
memilih untuk merekrut akuntan asing.
Maka
dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya
sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan
audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi
dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate
pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map
konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi
sumber daya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar