JAKARTA - Perusahaan-perusahaan yang memiliki level
multinasional diklaim telah menetapkan upah sesuai dengan standar yang berlaku.
Namun beberapa perusahaan kecil dan menengah nampaknya kesulitan untuk
menetapkan upah minimun.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM), Chatib Basri, mengatakan yang menjadi persoalan para buruh saat
ini adalah bagi perusahaan kecil dan menengah yang kesulitan menerapkan upah
minimum.
"Yang
jadi persoalan memang perusahaan kecil dan menengah yang mungkin upahnya, masih
di bawah upah minimum. Ya mungkin mereka harus minta ke Kemenakrestrans untuk
dirumbuk," jelas dia di kantornya, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Chatib
menambahkan, jika sudah negosiasikan, pegawai yang sudah mendapatkan upah di
atas upah minimum harus dapat menerima, dan tidak meminta tambahan. "Yang
bawah bisa minta rumbukan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
Iskandar. Pasti ada aturan di tenaga kerja," tambah dia.
Di
sisi lain, dia mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dalam
BKPM dinilai sudah menerapkan di atas upah minimum saat ini. Hal ini karena
perusahaan-perusahaan tersebut bertaraf multinasional.
"Untuk
soal upah minimum, buruh minta haknya sesuatu yang sangat wajar, buruh berhak
untuk itu. Perushaan-perusahaan di BKPM itu multinasional, jadi dari segi BKPM
banyak dari upah ini yang sudah diatas upah minimum," tukas dia.
Analisa:
Menurut saya, alas an yang
diberikan. Masalah nya ada pada manajemen ukm yang ad dengan para pekerja. Bagaimana
mereka mengatasi itu semua.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar