JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan pengubahan pada
periode penetapan kurs nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM). Awalnya,
periodisasi penetapan kurs NDPBM ditetapkan mulai Senin sampai Minggu, akan
diubah menjadi Rabu sampai dengan Selasa.
Seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan, Selasa
(2/10/2012), periodisasi penetapan kurs NDPBM yang sebelumnya ditetapkan dan
berlaku mulai Senin sampai dengan Minggu, untuk selanjutnya akan berubah
menjadi Rabu sampai dengan Selasa.
Perubahan periodisasi penetapan kurs akan dilaksanakan secara
efektif mulai Rabu 17 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB. Periode transisi perubahan
akan dilaksanakan antara 8 hingga 16 Oktober 2012.
Dengan demikian, nilai Kurs NDPBM yang belaku pada 15 sampai 16
Oktober 2012 mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan pada minggu sebelumnya.
Perubahan periodisasi penetapan kurs diharapkan menjadi salah satu faktor yang
dapat mengurangi potensi penundaan, dan perpanjangan masa tunggu di lapangan.
Kendati demikian, diharapkan proses pre-clearence barang impor di
pelabuhan dapat dilaksanakan lebih cepat. Dengan perubahan periodisasi tersebut
diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan ke depan, sehingga dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.
Anaslisa:
Menurut saya, saya
sebagai mahasiswa yang sedang mendapat mata kuliah perpajaknan di semester ini,
saya masih bingung. Dan saya rasa kepedulian masyarakat akan pajak masih
kurang. Alangkah lebih baiknya. Bagi pihak yang memang mengerti, sebaiknya lebih
suka berbagi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar