Sabtu, 05 Mei 2012

Akibat Penggunaan Bahan Plastik Berbahaya dalam Kemasan


Penggunaan bahan plastik berbahaya dalam makanan dan minuman berarti pelaku usaha telah melanggar ketentuan hukum dalam perlindungan konsumen. Karena dalam hal ini konsumen yang mengonsumsi konsumen pula yang menanggung segala resiko akibat bahayanya bahan plastik yang di pakai oleh  pelaku usaha.  
Perlindungan konsumen diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha adalah sebagai berikutt:
A.     Sanksi Administratif
Pasal 60
1.      Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) yaitu Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatankesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ayat (3) yaitu, Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26.

2.      Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

3.      Tata cara penetapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.


B.      Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
1.      Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2.      Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a.      perampasan barang tertentu;
b.      pengumuman keputusan hakim;
c.       pembayaran ganti rugi;
d.      perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
e.      konsumen;
f.        kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
g.      pencabutan izin usaha.

Sumber:
·         Digital_123443-PK IV 2071.8151-Pelanggaran hukum-Abstrak.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar