Penggunaan bahan plastik
berbahaya dalam makanan dan minuman berarti pelaku usaha telah melanggar ketentuan
hukum dalam perlindungan konsumen. Karena dalam hal ini konsumen yang
mengonsumsi konsumen pula yang menanggung segala resiko akibat bahayanya bahan plastik
yang di pakai oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen
diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Adapun sanksi
yang diberikan kepada pelaku usaha adalah sebagai berikutt:
A. Sanksi
Administratif
Pasal 60
1. Badan penyelesaian
sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku
usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) yaitu Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatankesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan ayat (3) yaitu, Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pasal 20, Pasal 25 dan
Pasal 26.
2. Sanksi
administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
3. Tata cara penetapan
sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
B.
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana
dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
1.
Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2.
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian
diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan,
berupa:
a.
perampasan barang tertentu;
b.
pengumuman keputusan hakim;
c.
pembayaran ganti rugi;
d.
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian
e.
konsumen;
f.
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
g.
pencabutan izin usaha.
Sumber:
·
Digital_123443-PK IV 2071.8151-Pelanggaran hukum-Abstrak.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar