Senin, 07 November 2011

Koperasi Simpan Pinjam Jadi Solusi Alternatif


Selain perbankan, koperasi simpan pinjam menjadi salah satu solusi alternatif pengucuran kredit usaha rakyat. Dengan jumlah total koperasi simpan pinjam di Indonesia sekitar 38. 000 dan rata-rata anggota sekitar 20 orang, koperasi simpan pinjam di Indonesia setidaknya telah melayani sekitar 760.000 orang. Melalui koperasi simpan pinjam, anggota dapat memperoleh pinjaman lunak dengan jumlah pinjaman kecil hingga besar tanpa harus memberikan jaminan.
Demikian diungkapkan Deputi Kelembagaan Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Marsudi, Senin (24/3) di Bandung. Masyarakat kita seringkali masih minder dan kurang berpengalaman untuk mengajukan kredit ke perbankan. "Karena itu, koperasi simpan pinjam menjadi salah satu jalan untuk mempermudah masyarakat memperoleh pinjaman kredit," kata Marsudi.
Untuk memberdayakan koperasi simpan pinjam, sejak tahun 2007 pemerintah melalui Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjalankan program pemeringkatan koperasi. "Program ini bertujuan menilai kinerja koperasi secara kualitatif dan kuantitatif," ungkap Marsudi.
Dengan program pemeringkatan, koperasi-koperasi akan mendapatkan pelatihan ketrampilan manajemen dan ketrampilan teknis berkoperasi dari lembaga independen, yaitu Surveyor Indonesia. "Agar lebih netral dan obyektif, kami menyerahkan program ini pada lembaga lain melalui sistem lelang," jelas Marsudi.
Marsudi mengatakan, sejak tahun 2007, sebanyak 10.016 koperasi simpan pinjam telah berhasil didata secara kualitatif dan kuantitatif. Menurutnya, untuk program pemeringkatan koperasi simpan pinjam pada tahun 2007, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan anggaran program pemeringkatan tahun 200 8 hanya Rp 1 miliar.
Pada tahun 2008, pemerintah menargetkan sekitar 1.250 hingga 1.500 koperasi simpan pinjam masuk dalam program pemeringkatan. "Untuk tahun 2008, masing-masing daerah harus ikut berperan dengan mengalokasikan APBD bagi program pemeringkatan," tegas Marsudi.
Menurutnya, melalui program pemeringkatan, koperasi yang sudah berkualitas harus didorong untuk memberikan kredit komersiil, sedangkan koperasi yang kurang berkualitas akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Pelaksanaan program pemeringkatan diajukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi ke Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pusat. Beberapa provinsi yang telah melakukan program pemeringkatan, antara lain Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sumatera Barat , dan Jambi.
Cari keuntungan
Menurut Marsudi, masih banyak pengurus dan anggota koperasi yang belum memahami tujuan koperasi. Pengurus dan anggota koperasi itu yang hanya berniat mencari keuntungan pribadi ketimbang menyejahterakan organisasi dan anggotanya.
Bupati Bandung Obar Sobarna, tidak menampik hal itu juga terjadi di Kabupaten Bandung. Saat ini, jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Bandung sebanyak 1.395 unit dari total 1.818 unit koperasi. Obar mengatakan masih banyak anggota dan pengurus koperasi yang belum memahami inti organisasi koperasi. Mereka hanya berharap mendapat uang pinjaman tanpa mau mengembalikannya. Akibatnya, usaha koperasi pun tidak berjala n semestinya. Tujuan memberikan modal dan menguntungkan usaha anggotanya sama sekali tidak tercapai.
"Dalam kasus ini yang dibutuhkan adalah transparansi semua pihak. Mereka harus memahaminya bila ingin membuat koperasi bisa membantu mereka, khususnya dalam pembiayaan modal," katanya.
Selain itu, menurut Obar, masih banyak anggota dan pengurus koperasi yang puas dengan bantuan pemerintah. Hal itu membuat mereka berpuas diri tanpa ingin meningkatkan menuju hasil yang lebih baik. Sangat disayangkan, karena se harusnya bantuan dijadikan pembelajaran melatih tanggung jawab menuju hasil lebih baik.
"Bukan berarti bantuan yang diberikan membuktikan kalau koperasi itu sudah baik. Seharusnya bantuan yang diberikan justru memberikan rangsangan menjadi lebih baik,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar