Minggu, 18 November 2012

Perusahaan Kecil & Menengah Sulit Terapkan Upah Minimum


JAKARTA - Perusahaan-perusahaan yang memiliki level multinasional diklaim telah menetapkan upah sesuai dengan standar yang berlaku. Namun beberapa perusahaan kecil dan menengah nampaknya kesulitan untuk menetapkan upah minimun.
            Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Chatib Basri, mengatakan yang menjadi persoalan para buruh saat ini adalah bagi perusahaan kecil dan menengah yang kesulitan menerapkan upah minimum.
"Yang jadi persoalan memang perusahaan kecil dan menengah yang mungkin upahnya, masih di bawah upah minimum. Ya mungkin mereka harus minta ke Kemenakrestrans untuk dirumbuk," jelas dia di kantornya, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Chatib menambahkan, jika sudah negosiasikan, pegawai yang sudah mendapatkan upah di atas upah minimum harus dapat menerima, dan tidak meminta tambahan. "Yang bawah bisa minta rumbukan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Pasti ada aturan di tenaga kerja," tambah dia.
Di sisi lain, dia mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar dalam BKPM dinilai sudah menerapkan di atas upah minimum saat ini. Hal ini karena perusahaan-perusahaan tersebut bertaraf multinasional.
"Untuk soal upah minimum, buruh minta haknya sesuatu yang sangat wajar, buruh berhak untuk itu. Perushaan-perusahaan di BKPM itu multinasional, jadi dari segi BKPM banyak dari upah ini yang sudah diatas upah minimum," tukas dia. 
 Analisa:
Menurut saya, alas an yang diberikan. Masalah nya ada pada manajemen ukm yang ad dengan para pekerja. Bagaimana mereka mengatasi itu semua.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar