Minggu, 10 April 2011

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Perekonomian


Bagian Perekonomian mempunyai tugas menghimpun, menyusun dan menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis, mengkoordinasikan bahan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Bagian perekonomian meliputi 3 ( tiga ) Sub Bag : Penanaman Modal, Pengembangan Perekonomian serta Industri dan Perdagangan
Sub bagian Penanaman Modal mempunyai tugas :
  1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan koordinasi di bidang penanaman modal;
  2. Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan sebagai bahan koordinasi kegiatan pengembangan investrasi;
  3. Menyiapkan bahan pedoman dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana perekonomian masyarakat;
  4. Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan perusahaan daerah dan perbankan daerah;
  5. Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan serta menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis di bidang peningkatan kepariwisataan, transportasi dan koperasi;
  6. Melaksanakan kegiatan promosi penanaman modal;
  7. Melaksanakan pembinaan bagi investor/ calon investor yang akan melaksanakan investasi
  8. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
  9. Melaksnakan tugas- tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian.
Sub Bagian Pengembangan Perekonomian, mempunyai tugas :
  1. Mengumpulkan dan mengolah bahan serta laporan sebagai bahan penyusunan pedoman dalam rangka pengembangan perekonomian masyarakat yang meliputi produksi pertanian, peternakan, perkebunan dan perhutanan;
  2. Mengumpulkan dan mengolah bahan serta menyiapkan bahan koordinasi di bidang peningkatan ketahanan pangan dan gizi masyarakat;
  3. Mengumpulkan dan mengolah bahan serta menytiapkan bahan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemantauan harga sembilan bahan pokok dan harga pupuk;
  4. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
  5. Melaksanakan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian.

Sub Bagian industri dan Perdagangan, menpunyai tugas :
  1. Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan sebagai bahan koordinasi di bidang peningkatan industri dan perdagangan.
  2. Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan sebagai bahan koordinasi kegiatan promosi produk unggulan;
  3. Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan sebagai bahan koordinasi di bidang pertambangan dan energi serta air bawah tanah;
  4. Mengumpulkan dn mengolah bahan dan laporan sebagai bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pemantauan depot, agen, dan pengecer bahan bakar minyak;
  5. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
  6. Melaksnakan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala bagian Perekonomian.
Di setiap sub bagian harus saling bekerjasama dapat mewujudkan tujuan bersama.
sumber :
http://mojokertokab.go.id/PEREKONOMIAN/site/index.php/tentang-kami/tugas-pokok-dan-fungsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar