Senin, 07 November 2011

Koperasi Simpan Pinjam Jadi Solusi Alternatif


Selain perbankan, koperasi simpan pinjam menjadi salah satu solusi alternatif pengucuran kredit usaha rakyat. Dengan jumlah total koperasi simpan pinjam di Indonesia sekitar 38. 000 dan rata-rata anggota sekitar 20 orang, koperasi simpan pinjam di Indonesia setidaknya telah melayani sekitar 760.000 orang. Melalui koperasi simpan pinjam, anggota dapat memperoleh pinjaman lunak dengan jumlah pinjaman kecil hingga besar tanpa harus memberikan jaminan.
Demikian diungkapkan Deputi Kelembagaan Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Marsudi, Senin (24/3) di Bandung. Masyarakat kita seringkali masih minder dan kurang berpengalaman untuk mengajukan kredit ke perbankan. "Karena itu, koperasi simpan pinjam menjadi salah satu jalan untuk mempermudah masyarakat memperoleh pinjaman kredit," kata Marsudi.
Untuk memberdayakan koperasi simpan pinjam, sejak tahun 2007 pemerintah melalui Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjalankan program pemeringkatan koperasi. "Program ini bertujuan menilai kinerja koperasi secara kualitatif dan kuantitatif," ungkap Marsudi.
Dengan program pemeringkatan, koperasi-koperasi akan mendapatkan pelatihan ketrampilan manajemen dan ketrampilan teknis berkoperasi dari lembaga independen, yaitu Surveyor Indonesia. "Agar lebih netral dan obyektif, kami menyerahkan program ini pada lembaga lain melalui sistem lelang," jelas Marsudi.
Marsudi mengatakan, sejak tahun 2007, sebanyak 10.016 koperasi simpan pinjam telah berhasil didata secara kualitatif dan kuantitatif. Menurutnya, untuk program pemeringkatan koperasi simpan pinjam pada tahun 2007, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan anggaran program pemeringkatan tahun 200 8 hanya Rp 1 miliar.
Pada tahun 2008, pemerintah menargetkan sekitar 1.250 hingga 1.500 koperasi simpan pinjam masuk dalam program pemeringkatan. "Untuk tahun 2008, masing-masing daerah harus ikut berperan dengan mengalokasikan APBD bagi program pemeringkatan," tegas Marsudi.
Menurutnya, melalui program pemeringkatan, koperasi yang sudah berkualitas harus didorong untuk memberikan kredit komersiil, sedangkan koperasi yang kurang berkualitas akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Pelaksanaan program pemeringkatan diajukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Provinsi ke Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pusat. Beberapa provinsi yang telah melakukan program pemeringkatan, antara lain Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sumatera Barat , dan Jambi.
Cari keuntungan
Menurut Marsudi, masih banyak pengurus dan anggota koperasi yang belum memahami tujuan koperasi. Pengurus dan anggota koperasi itu yang hanya berniat mencari keuntungan pribadi ketimbang menyejahterakan organisasi dan anggotanya.
Bupati Bandung Obar Sobarna, tidak menampik hal itu juga terjadi di Kabupaten Bandung. Saat ini, jumlah koperasi yang aktif di Kabupaten Bandung sebanyak 1.395 unit dari total 1.818 unit koperasi. Obar mengatakan masih banyak anggota dan pengurus koperasi yang belum memahami inti organisasi koperasi. Mereka hanya berharap mendapat uang pinjaman tanpa mau mengembalikannya. Akibatnya, usaha koperasi pun tidak berjala n semestinya. Tujuan memberikan modal dan menguntungkan usaha anggotanya sama sekali tidak tercapai.
"Dalam kasus ini yang dibutuhkan adalah transparansi semua pihak. Mereka harus memahaminya bila ingin membuat koperasi bisa membantu mereka, khususnya dalam pembiayaan modal," katanya.
Selain itu, menurut Obar, masih banyak anggota dan pengurus koperasi yang puas dengan bantuan pemerintah. Hal itu membuat mereka berpuas diri tanpa ingin meningkatkan menuju hasil yang lebih baik. Sangat disayangkan, karena se harusnya bantuan dijadikan pembelajaran melatih tanggung jawab menuju hasil lebih baik.
"Bukan berarti bantuan yang diberikan membuktikan kalau koperasi itu sudah baik. Seharusnya bantuan yang diberikan justru memberikan rangsangan menjadi lebih baik,"

Minggu, 06 November 2011

Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) Ditinjau dari Syariat Islam


Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian prosen dari uang pinjaman.
Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh KOSIPA yang berasal dari uang administrasi tersebut yang disebut "Sisa Hasil Usaha" (SHU) dibagikan kepada para anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota meminjam uang dari KOSIPA. Artinya, anggota yang paling sering meminjam uang dari KOSIPA tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU; dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.
Sekilas lintas KOSIPA ini nampak seperti usaha gotong royong yang meringankan beban para anggota, menolong mereka dari jeratan lintah darat dan menguntungkan mereka sendiri, karena SHU dari KOSIPA tersebut mereka terima setiap akhir tahun. Sehingga karenanya, tidaklah mengherankan jika ada orang yang menyamakan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari KOSIPA ini dengan praktek mu'amalah (simpan pinjam) dari Bank yang hukumnya telah ditetapkan dalam Muktamar NU di Menes Jawa Barat ditafsil menjadi tiga, yaitu: haram, syubhat, halal. Padahal ada perbedaan yang prinsip antara mu'amalah dari KOSIPA dan mu'amalah dari Bank, yaitu:
Orang yang meminjam uang dari KOSIPA, meskipun jumlahnya hanya separo dari uang simpanannya sendiri, dia tetap dianggap sebagai peminjam yang diharuskan membayar uang administrasi. Mu'amalah ini sama sekali tidak dapat diterima oleh akal fikiran yang sehat (irrational). Sedang di Bank, seseorang diperbolehkan mengambil seluruh uang simpanannya, kecuali sejumlah sekian ribu yang harus disisakan sebagai bukti bahwa dia masih tercatat sebagai nasabah, dan dia tidak dianggap sebagai peminjam dan juga tidak dikenakan bunga.
Uang yang disimpan di KOSIPA, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib, tidak dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan; sedangkan uang yang disimpan di Bank dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan oleh si penyimpan. Bunga yang diberikan oleh Bank kepada orang yang menyimpan uangnya di Bank tersebut hanya diperhitungkan dengan jumlah uang yang disimpan; sedang di KOSIPA pembagian SHU tidak hanya diperhitungkan dengan uang simpanannya, melainkan dengan keseringan meminjam uang dari KOSIPA tersebut.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “

Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian

Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.


Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
  1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
  2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
  3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
  4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
  5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
  6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
  7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.


DAFTAR PUSTAKA

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
http://www.tokontc.com/file-download/Panduan%20Simpan%20Pinjam%20Koperasi.pdf
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://www.kospinjasa.com/

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Kredit (simpan pinjam) adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Tetapi koperasi simpan pinjam di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Koperasi simpan pinjam memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota  mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
karena koperasi simpan pinjam memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, Koperasi simpan pinjam membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. Koperasi simpan pinjam  bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi Koperasi simpan pinjam memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Koperasi simpan pinjam terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Koperasi simpan pinjam itu aman. Dia tempat yang  nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, Koperasi simpan pinjam dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan Koperasi simpan pinjam. Di Afghanistan misalnya, Koperasi simpan pinjam disebut Islamic Investment and finance cooperatives (IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit koperasi.
Sejarah koperasi simpan pinjam
Sejarah koperasi simpan pinjam dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi simpan pinjam bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.

Tugas II

KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA JAYA
LATAR BELAKANG
                Koperasi simpan pinjam (KSP) ARTHA JAYA bergerak dibidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/MENEG/I/VI/2000 dan akte perubahan anggrana dasar tanggal 12 Maret 2000 No.40/PAD/MENEG/I/III/2003. Hingga saat ini koperasi simpan ARTHA JAYA memilki anggota 400-450 orang. Sumber dana diperoleh dari seluruh anggota dan calon anggota. Sistem pembayaran dilakukan setiap bulan.
Koperasi simpan pinjam ARTHA JAYA memiliki 7 anggota yang terdiri dari :
-          Pengurus             : Bpk.Dr.H.Teguh Prajitno
-          Pengawas           : Dedi Haryono dan Ibnu Haskoro
-          Sekretaris            : Drs.Suwanto
-          Bendahara          : Otti Wulandari
-          Pengelola            : Lili Sugiyanti dan Adi Mulyadi
Syarat-syarat menjadi anggota :
-          Berdomisili di wilayah Depok
-          Memiliki usaha
-          Memiliki tindakan penuh terhadap hukum atau sudah dewasa
-          Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
-          Membayar simpanan wajib sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Simpanan wajib tidak boleh diambil kecuali anggota keluar dari koperasi.
-          Membayar simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan dan dapat diambil kapan saja
Syarat-syarat pengajuan pinjaman
-          Berstatus anggota atau calon anggota
-          Mengisi formulir pinjaman
-          Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
-          Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan
Prosedur pencairan dana pinjaman melalui beberapa tahap antara lain : mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman apabila  data telah disetujui pengaju akan di survei dan dana pinjaman akan cair dalam waktu satu minggu setelah dilakukan survei.
Besar dana pinjaman yang dapat dipinjam sebesar Rp 500.000 – Rp 10.000.000. pengaju dapat meminjam dana lebih dari batas maksimal yang telah di tetapkan oleh koperasi apabila pengaju memiliki kebutuhan yang lebih besar akan tetapi di sesuaikan dengan kemampuan untuk pengembalian dana. Waktu pengembalian dana pinjaman minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun.
 Pemanfaatan dana pinjaman di salurkan bebas oleh pengguna namun sebagian besar pengaju menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan,usaha dll.
Jasa yang diberikan :
a.       Untuk calon anggota 2,5 %/bulan
b.      Untuk anggota 2 %/bulan
Calon dinyatakan telah menjadi anggota :
-          Setelah 2 atau 3 kali pinjaman dengan kriteria lancar
-          Simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
Kendala :
-          Kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia)
-          Kekurangan dana