1.
Pengertian Norma Menurut para Ahli
Secara
umum, Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan atau
ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian
Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai
tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Berikut ini beberapa Pengertian
Norma Menurut para Ahli:
- Norma Menurut Bagja Waluya: Norma adalah wujud
konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan
bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku
- Norma Menurut John J.
Macionis: Aturan-aturan
dan harapan harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.
- Norma Menurut Craig
Calhoun: Aturan
atau pedoman yang menyatakan tentang bagaiamana seseorang seharusnya
bertindak dalam situasi tertentu.
- Norma Menurut Isworo Hadi
Wiyono: Norma
adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan
mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma
bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
- Norma Menurut Giddens: Prinsip atau aturan yang
konkret , yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat
- Norma Menurut Hans Kelsen: Norma adalah perintah yang
tidak personal dan anonim (an impersonal and anonymous "command"
- that is the norm)
- Norma Menurut Robert m.z.
Lawang: Norma
adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan
seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan
dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain
untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
- Norma Menurut Soerjono
Soekanto: Norma
adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana
sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau
melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari
salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui,
dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari
- Norma Menurut Marvin e. Shaw: Norma ialah peraturan tingkah
laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi
mengekalkan keselarasan tingkah laku.
- Norma Menurut Bellebaum: Norma adalah alat untuk
mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas
berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu
- Norma Menurut Isworo Hadi Wiyono: Norma adalah peraturan atau
petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh
dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk
mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
- Norma Menurut AA
Nurdiaman: Norma
adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam pergaulan
hidup pada masyarakat.
2. Pengertian Hukum
1.
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu
yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
3.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk
memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang
berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4.
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur
tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.
Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.
Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang
melanggar peraturan itu.
7.
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak
bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8.
Van Kant, hukum adalah
serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9.
Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada
masyarakat yang tidak mengenal berhukum maka hukum itu menjadi suatu aspek
kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum
adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma
dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum
adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H.,
bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan
Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H.
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa,
berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
3. PENGERTIAN
SOPAN SANTUN
Sopan santun
ialah suatu tingkah laku yang amat populis dan nilai yang natural. Sopan santun
sebagai sebuah konsep nilai tetapi bukan dipahami. Sopan santun sebuah ideologi
yang memerlukan konseptualisasi. Itulah pengertian umum dari sopan santun.
Menurut saya pribadi sopan santun itu adalah sikap seseorang terhadap apa yang
ia lihat, ia rasakan, dan dalam situasi, kondisi apapun. Sikap santun yaitu
baik, hormat, tersenyum, dan taat kepada suatu peraturan. Sikap sopan santun
yang benar ialah lebih menonjolkan pribadi yang baik dan menghormati siapa
saja. Dari tutur bicara pun orang bisa melihat kesopanan kita. Baik/buruk,
misalnya lagi dalam situasi yang ramai dimana kita akan melewati jalan itu,
jika kita sopan pasti kita akan mengucapkan kata permisi pak, bu… dalam
berteman pun seperti itu lebih menghargai pendapat teman walaupun pendapat itu
berbeda, sebenarnya pengertian sopan santun ini sudah umum. Dan mungkin semua
orang sudah mengerti apa itu sopan santun, karna sifat ini telah ditanamkan
sejak kecil pada diri individu tersebut. Dan bagaimana kita mengembangkannya
saja. Dalam kehidupan kita dan disekitar kita.
Terkadang
sopan santun itu hilang pada diri kita, ketika kita sedang berhadapan dengan
orang lain yang menyebalkan, contoh kecilnya saja, ketika kita berbelanja di
suatu mall, kita bertanya pada si pelayan dengan baik-baik, tapi si pelayan ini
malah menjawabnya dengan ketus, apalagi kalau kita menawar-nawat, dan hanya
lihat-lihat tapi akhirnya tidak jadi membeli pasti si pelayan itu akan memasang
muka ketus dan perkataan tidak enak, padahal pembeli itu kan raja.
Sopan santun dapat dipengaruhi oleh apapun dan hal apa saja. Misalnya sopan
santun yang buruk disebabkan oleh lingkungan yang tidak ada tata tertibnya,
individu yang tak pernah mengenal pentingnya kepribadian, kurangnya pengenal
sopan santun yang diajarkan oleh orang tua sejak dini, pembawaan diri individu
itu sendiri. Kemudian sopan santun yang baik dapat dipengaruhi oleh latar
belakang individu itu sendiri. Pendidikan yang cukup, pembawaan diri yang baik
terhadap situasi apapun, tutur kata yang dijaga, terkadang faktor gen juga
dapat mempengaruhi individu tersebut. Bagaimana nantinya setiap orang memiliki
sikap sopan santun tetapi hanya kadarnya saja yang berbeda dan bagaimana kita
mengembangkan sikap itu ?!
Sopan
santun bisa dilakukan dimana saja dan kapan pun itu. Seperti didalam kelas
dalam situasi dosen sedang menjelaskan materi lalu kita harus memperhatikan
seseorang yang ada didepan kita. Dengan menunjukan sikap yang memperhatikan,
mendengarkan dengan baik, dan bila bertanya pun harus dengan yang baik,
kekurangan individu seseorang secara fisik, akan tertutup rapi dan tidak
terlihat jika di bungkus dengan sikap dan inerbeuty yang ada. Mungkin sifatnya
yang begitu berhati emas yang mampu menutupi kekurangannya. Lalu dalam
perjamuan makan di meja makan semua nasi harus bersih dari apapun. Tidak boleh
bunyi, dan harus menggunakan sendok dan garpu, setelah selesai makan sendok dan
garpu diletakan secara silang dengan posisi sendok diatas dan garpu dibawah.
Masih banyak lagi dengan pengertian sopan santun yang lebih spesifik dan mudah
dimengerti, ini hanya bagian penglihatan saja secara kasat mata. Dan menurut
pendapat saya belajarlah sopan santun sejak dini karna itu bisa membawa mu
ketempat yang benar dan baik
Sopan
santun adalah suatu sikap atau tingkah laku yang ramah terhadap orang lain,
sopan santun juga dapat di pandang oleh suatu masyarakat mungkin sebaliknya
masyarakat juga dapat di pandang oleh masyarakat lain. Memang tidak mudah untuk
menerapkan sopan santun pada diri kita sendiri, tetapi jika orangtua kita
berhasil mengajarkan sopan santun sejak kecil maka kita akan tumbuh menjadi
seseorang yang bisa menghormati dan menghargai orang lain. Kita dapat
menunjukan sikap sopan santun dimana saja, misalnya kita sebagai mahasiswa
harus sopan terhadap dosen. Sopan santun diperlukan ketika seseorang
berkomunikasi dengan orang lain, dengan terutama kepada:
1.yang
lebih tua: orang tua, guru, atasan
2.yang
lebih muda: anak, murid, atau bawahan
3.yang
sebaya: setingkat status social
Makna
Sopan Santun
Bahwa
seseorang bukan saja tidak menganggap dirinya lebih tinggi dari pada orang
lain, melainkan menganggap orang lain lebih baik daripada dirinya sendiri.
Sopan-Santun tidak selalu menghasilkan kebaikan hati, keadilan, kepuasan, atau
rasa syukur, tetapi ini dapat memberikan seseorang paling tidak terlihat sopan,
dan membuatnya tampak dari luar apa yang seharusnya menjadi benar-benar
terhormat.
4. Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang
biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap,
cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari
bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh
Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis
(asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran
yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Fungsi Etika :
· Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan.
· Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
· Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
· Kebutuhan
Individu
· Tidak
Ada Pedoman
· Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
· Lingkungan
Yang Tidak Etis
· Perilaku
Dari Komunitas
KESIMPULAN:
Perbedaan hukum, norma, sopan santun dan
etika.
HUKUM
|
NORMA
|
SOPAN SANTUN
|
ETIKA
|
Bersifat
memaksa. Bertujuan: untuk melindungi orang dalam masyarakat
|
Pedoman
perilaku yang boleh dilakukan dan yang harus dihindari.
Bertujuan:
untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan
dalam masyarakat
|
Suatu sikap atau tingkah laku yang ramah
terhadap orang lain.
Sebuah konsep nilai tetapi bukan dipahami
(natural)
|
Suatu ilmu yang membahas
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia.
|
Sumber: