Bagian Perekonomian mempunyai tugas menghimpun, menyusun dan menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis, mengkoordinasikan bahan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Bagian perekonomian meliputi 3 ( tiga ) Sub Bag : Penanaman Modal, Pengembangan Perekonomian serta Industri dan Perdagangan
Sub bagian Penanaman Modal mempunyai tugas :
- Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan koordinasi di bidang penanaman modal;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan sebagai bahan koordinasi kegiatan pengembangan investrasi;
- Menyiapkan bahan pedoman dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana perekonomian masyarakat;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan perusahaan daerah dan perbankan daerah;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan serta menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis di bidang peningkatan kepariwisataan, transportasi dan koperasi;
- Melaksanakan kegiatan promosi penanaman modal;
- Melaksanakan pembinaan bagi investor/ calon investor yang akan melaksanakan investasi
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksnakan tugas- tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian.
Sub Bagian Pengembangan Perekonomian, mempunyai tugas :
- Mengumpulkan dan mengolah bahan serta laporan sebagai bahan penyusunan pedoman dalam rangka pengembangan perekonomian masyarakat yang meliputi produksi pertanian, peternakan, perkebunan dan perhutanan;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan serta menyiapkan bahan koordinasi di bidang peningkatan ketahanan pangan dan gizi masyarakat;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan serta menytiapkan bahan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemantauan harga sembilan bahan pokok dan harga pupuk;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksanakan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian.
Sub Bagian industri dan Perdagangan, menpunyai tugas :
- Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan sebagai bahan koordinasi di bidang peningkatan industri dan perdagangan.
- Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan sebagai bahan koordinasi kegiatan promosi produk unggulan;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan dan laporan sebagai bahan koordinasi di bidang pertambangan dan energi serta air bawah tanah;
- Mengumpulkan dn mengolah bahan dan laporan sebagai bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pemantauan depot, agen, dan pengecer bahan bakar minyak;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
- Melaksnakan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala bagian Perekonomian.
Di setiap sub bagian harus saling bekerjasama dapat mewujudkan tujuan bersama.
sumber :
http://mojokertokab.go.id/PEREKONOMIAN/site/index.php/tentang-kami/tugas-pokok-dan-fungsi
sumber :
http://mojokertokab.go.id/PEREKONOMIAN/site/index.php/tentang-kami/tugas-pokok-dan-fungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar