Beberapa ketentuan dasar—yang (mungkin) diharapkan
bisa menjamin isi Neraca menjadi tidak bias atau menyesatkan pembacanya, logis
dan mudah dipahami. Sedangkan format pastinya, diserahkan ke perusahaan,
sepanjang ketentuan-ketentuan dasar tersebut dipatuhi.
Apa saja
ketentuan-ketentuan dasar penyajian Laporan Posisi Keuangan sesuai PSAK baru?
Berikut adalah kutipan beberapa bagian PSAK 1 yang
penting-penting saja (untuk detailnya silahkan baca PSAK).
Dalam sebuah Laporan Keuangan (dan Penjelelasan
Rinci-nya), perusahaan diminta untuk menyajikan informasi ini secara jelas
(paragraph 49):
·
Nama entitas pembuat laporan keuangan atau
identitas lain, dan setiap perubahan informasi dari akhir periode laporan sebelumnya;
·
Apakah merupakan laporan keuangan satu entitas atau
suatu kelompok entitas;
·
Tanggal akhir periode pelaporan atau periode yang
dicakup oleh laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan;
·
Mata uang pelaporan sebagaimana didefinisikan dalam
PSAK 52; dan
·
Pembulatan yang digunakan dalam penyajian jumlah
dalam laporan keuangan
Mengenai
pos-pos (akun-akun) yang disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca),
paragraph 52 menyebutkan agar “minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos
berikut” (jika ada):
·
Aset tetap;
·
Properti investasi;
·
Aset tidak berwujud;
·
Aset keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan
pada (e), (h) dan (i));
·
Investasi dengan menggunakan metode ekuitas;
·
Aset biolojik;
·
Persediaan;
·
Piutang dagang dan piutang lainnya;
·
Kas dan setara kas;
·
Total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang
dimiliki untuk dijual dan aset yang termasuk dalam kelompok lepasan yang
diklasifikasikan sebagai yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58;
·
Utang dagang dan terutang lainnya;
·
Kewajiban diestimasi;
·
Liabilitas keuangan (tidak termasuk jumlah yang
disajikan dalam (k) dan (l));
·
Liabilitas dan aset untuk pajak kini sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 46;
·
Liabilitas dan aset pajak tangguhan, sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 46;
·
Liabilitas yang termasuk dalam kelompok yang
dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai yang dimiliki untuk dijual sesuai
dengan PSAK 58;
·
Kepentingan non-pengendali, disajikan sebagai
bagian dari ekuitas; dan
·
Modal saham dan cadangan yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk.
Pos-pos
tambahan, judul dan subtotal dalam laporan posisi keuangan BOLEH DISAJIKAN, jika
penyajian tersebut relevan untuk pemahaman posisi keuangan perusahaan.
Pengklasifikasian
“aset lancar dan tidak lancar” dan “liabilitas jangka pendek dan jangka
panjang” juga DIBOLEHKAN, akan tetapi “Pajak Tangguhan” TIDAK BOLEH
diklasifikasikan sebagai “aset lancar” atau “liabilitas jangka pendek”.
Lebih jauh mengenai “Aset Lancar dan Tak lancar”
dan “Liabilitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang”, PSAK 1 paragraph 64 dan 67
memberikan panduan khusus sebagai berikut:
1. Aset
Lancar dan Tak Lancar – Perusahaan mengklasifikasikan aset sebagai
aset lancar, jika:
·
Entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau
bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal;
·
Entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan;
·
Entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam
jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
·
Kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam
PSAK 2: Laporan Arus Kas) kecuali aset tersebut dibatasi pertukarannya atau
penggunaannya untuk menyelesaikan laibilitas sekurang-kurangnya 12 bulan
setelah periode pelaporan.
Note: Aset
yang TIDAK masuk kategori di atas diklasifikasikan sebagai “Aset Tidak
Lancar”
2.
Liabilitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang – Suatu liabilitas
diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek jika:
·
Entitas mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas
tersebut dalam siklus operasi normalnya;
·
Entitas memiliki liabilitas tersebut untuk
tujuan diperdagangkan;
·
Liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan
dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
·
Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk
menunda penyelesaian liabilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan setelah
periode pelaporan.
Note:
Liabilitas yang TIDAK masuk kategori di atas diklasifikasikan sebagai “Liabilitas
Jangka Panjang”.
Itu saja point-point yang yang penting. Sekalilagi,
untul lebih jelasnya silahkan baca PSAK 1.
Sumber:
·
http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/05