AKUNTANSI INTERNASIONAL
Disusun oleh:
Agus Nuramin (20210331)
Maretta Fransiska (24210200)
Odelia JelitaK (25210245)
Risma Puspitasari
(26210052)
Zulfa Amalia Anugrah (28210836)
KELAS : 4EB04
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar
yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut
diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan. Jika tidak terdapat
standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki
sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini tentunya akan menjadi masalah
bagi para pengguna karena akan menyulitkan untuk memahami laporan keuangan yang
ada.
Setiap negara tentunya mempunyai aturan akuntansi
(standar) yang berbeda-beda. Perbedaan itu mencakup perlakuan, metode,
penyajian dan pelaporan. Perbedaan akuntansi tiap Negara akan menyulitkan bagi
para pengguna laporan keuangan terutama bagi para analis, auditor, investor,
dan kreditur yang lingkup kerjanya melewati batas Negara. Ketika dunia bisnis
dapat dikatakan hampir tanpa batas Negara, sumber daya produksi (misalnya uang)
yang dimiliki oleh seorang investor di satu Negara tertentu dapat dipindahkan
dengan mudah dan cepat ke Negara lain misalnya melalui mekanisme bursa saham.
Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di
Negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di Negara lain.
Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya
suatu aturan atau standar yang seragam. Atas dasar hal tersebut muncullah isu
konvergensi. Dengan adanya konvergensi diharapkan dapat menjembatani persepsi
yang keliru dalam mengartikan laporan keuangan karena semua Negara aturannya
seragam dengan pemahaman yang sama. Jadi dengan konvergensi, diharapkan tidak
akan ada lagi persepsi yang salah dalam menginterpretasikan laporan keuangan.
Maka berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik mengangkat judul “Analisis
Konvergensi PSAK ke IFRS.”
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas, maka
rumusan masalahnya adalah bagaimana perbandingan antara PSAK sebelum dan
sesudah konvergensi IFRS.
1.3. Batasan Masalah
Untuk batasan atau ruang lingkup masalah, data yang
digunakan dalam pembahasan ini adalah buku PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan),
PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim), dan PSAK 16 (Aset Tetap), dan sebagai
perbandingan digunakan data-data IFRS/ IAS yakni IAS 1 (Presentation of
Financial Statement), IAS 34 (Interim Financial Report), dan IAS 16
(Property, Plant, and Equipment).
1.4. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
beberapa perubahan dalam penerapan PSAK 1, PSAK 3, dan PSAK 16 yang berbasis
IFRS (IAS 1, IAS 34, dan IAS 16) dan membandingkannya. Ini merupakan salah satu
cara dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi konvergensi IFRS.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Definisi PSAK dan IFRS
PSAK
(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk
pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan
dalam membuat laporan keuangan. Sedangkan IFRS (International Financial
Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang
diterima secara global/ internasional. Indonesia sebagai bagian dari
pertumbuhan ekonomi dunia telah merespon perubahan-perubahan sistem pelaporan
keuangan terkini dengan melakukan konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan
mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
1.
Meningkatkan
kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2.
Mengurangi
biaya SAK.
3.
Meningkatkan
kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.
Meningkatkan
komparabilitas pelaporan keuangan.
5.
Meningkatkan
transparansi keuangan.
6.
Menurunkan
biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.
Meningkatkan
efisiensi penyusunan laporan keuangan.
2.2.PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan)
Pernyataan
ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan
keuangan, persyaratan minimum, dan isi laporan keuangan. Entitas menerapkan
Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi
penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Secara umum
perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan
PSAK 1 (Revisi 1998): Penyajian Laporan Keuangan adalah
sebagai berikut:
Perihal
|
ED PSAK
1 (Revisi 2009)
|
PSAK 1
(Revisi 1998)
|
1.
Referensi
|
ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi
IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009) IFRS
|
PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi
IAS 1Disclosure of Accounting Policies (1997) GAAP
|
2.
Terjemahan
untuk liability
|
Liabilitas
|
Kewajiban
|
3.
Definisi
istilah
|
Terdapat definisi istilah yang
digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis standar
akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan,penghasilan
komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi.
|
Tidak terdapat definisi istilah yang
digunakan.
|
4.
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan
|
Informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan meliputi:a. Asetb. Liabilitas c. Ekuitas
d. Pendapatan dan
e.Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai
pemilik
f. Arus kas
|
Informasi yang disajikan dalam
laporan meliputi:a. Asetb. Kewajiban c. Ekuitas
d. Pendapatan dan beban
e. Arus kas
|
5.
Tanggung
jawab atas laporan keuangan
|
Tidak mengatur mengenai pihak yang
bertanggung jawab atas laporan keuangan.
|
Manajemen bertanggung jawab atas
laporan keuangan.
|
6.
Komponen
laporan keuangan yang lengkap
|
Komponen keuangan yang lengkap:
1.
Laporan
posisi keuangan (neraca)
2.
Laporan
laba rugi komprehensif
3.
Laporan
perubahan ekuitas
4.
Laporan
arus kas
5.
Catatan
atas laporan keuangan
6.
Laporan
posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif,
penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
|
Komponen laporan keuangan yang
lengkap:
1.
Neraca
2.
Laporan
laba rugi
3.
Laporan
perubahan ekuitas
4.
Laporan
arus kas
5.
Catatan
atas laporan keuangan
6.
Kepatuhan
terhadap SAK
|
|
Entitas membuat pernyataan
kepatuhan atas SAK dalam laporan
|
Tidak diatur bahwa laporan
keuangan yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
|
8.
Penyimpangan
dari suatu PSAK
|
Penyimpangan dari suatu PSAK
diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan
laporan keuangan dalam KDPPLK.
|
Tidak diatur adanya penyimpangan
dari suatu PSAK
|
9.
Pemilihan
dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam PSAK
|
Tidak diatur bagaimana memilih dan
menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK. Hal
tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi IAS 8
terkini.
|
Terdapat pengaturan bagaimana
memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu
PSAK.
|
10. Tepat waktu
|
Tidak diatur kapan entitas
sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan
|
Entitas sebaiknya mengeluarkan
laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
|
11. Klasifikasikan liabilitas yang
dibiayai kembali
|
Liabilitas keuangan yang dibiayai
kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan
diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika entitas tidak
memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali.
|
Liabilitas tersebut
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.
|
12. Klasifikasi liabilitas yang
terjadi pelanggaran, perjanjian utang.
|
Pelanggaran perjanjian utang yang
mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran, maka liabilitas
tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun kreditur
mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal pelaporan
tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan.
|
Tidak diatur mengenai hal
tersebut.
|
13. Pos luar biasa
|
Penggunaan istilah “pos luar
biasa” tidak diperkenankan.
|
Penggunaan istilah “pos luar
biasa” diperkenankan.
|
14. Pos-pos yang minimal harus
disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
|
Pos-pos berikut termasuk yang
minimal disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari laporan laba rugi
komprehensif):
1.
Beban
keuangan
2.
Keuntungan
atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
3.
Bagian
pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang
menggunakan metode ekuitas.
|
Pos-pos yang minimal disajikan
dalam laporan laba rugi tidak termasuk:
1.
Beban
keuangan
2.
Keuntungan
atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
3.
Bagian
pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang
menggunakan metode ekuitas.
|
2.2.1. Perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan
Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements
ED PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi
seluruh pengaturan dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial
Statements, kecuali untuk paragraf-paragraf berikut:
1.
IAS 1
paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana
ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas
syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101:Penyajian
Laporan Keuangan Syariah.
2.
IAS 1
paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor
publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam
PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba dan entitas
sektor publik diatur dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi
keuangan.
3.
IAS 1
paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya reksa
dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi), dihilangkan.
Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK 49:Akuntansi
Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK 27: Akuntansi
Perkoperasian.
4.
Implementation
Guidance dari IAS 1
tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan disesuaikan dengan
penyajian laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini berlaku di
Indonesia. Implementation Guidance tersebut menyajikan laporan
posisi keuangan.
2.3.PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim)
Pernyataan
ini diterapkan bagi entitas yang disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan
laporan keuangan interim sesuai SAK, tidak mengatur entitas yang disyaratkan
menerbitkan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim adalah laporan
keuangan, baik laporan keuangan lengkap atau laporan keuangan ringkas untuk
suatu periode interim.Periode interim merupakan suatu periode yang lebih pendek
dari satu tahun buku penuh.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 3 (revisi
2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK 3 (1994): Laporan
Keuangan Interim adalah sebagai berikut:
Perihal
|
ED PSAK
3 (revisi 2010)
|
PSAK 3
(1994)
|
1.
Ruang
lingkup
2.
Tidak
menentukan entitas yang harus menerapkan PSAK ini.
3.
Entitas
yang diwajibkan atau memilih untuk menyajikan laporan keuangan interim harus
mengikuti ketentuan dalam PSAK ini.
|
|
Perusahaan yang diwajibkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
|
2.
Pandangan
terkait Laporan Keuangan Interim
|
Tidak dijelaskan.
|
Laporan Keuangan Interimmerupakan
bagian integraldengan laporan keuangan
1.
2.
Isi
Laporan Keuangan Interim
|
|
Laporan Keuangan Interimlengkap
atau Laporan Keuangan Interim ringkas.
|
Tidak dijelaskan.
|
4.
Komponen
minimal Laporan Keuangan Interim
|
Laporan posisi keuangan ringkas
dan laporan laba rugikomprehensif ringkas.
|
Tidak dijelaskan.
|
5.
Format
dan isi Laporan Keuangan Interim
6.
Laporan
keuangan interim lengkap mengikuti PSAK 1.
7.
Laporan
keuangan interim ringkas minimal mencakup judul dan subjudul dalam laporan
keuangan tahunan dan catatan penjelasan.
|
|
Tidak dijelaskan.
|
6.
Catatan
penjelasan tertentu dan kepatuhan terhadap SAK
7.
Penjelasan
mengenai catatan penjelasan tertentu dan informasi minimalnya.
8.
Pengungkapan
kepatuhan terhadap SAK.
|
|
Tidak dijelaskan.
|
7.
Periode
laporan keuangan Interim komparatif
8.
Laporan
posisi keuangan per periode interim dengan tahun buku sebelumnya.
9.
Laporan
laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas
komparatif dengan periode interim sebelumnya.
|
|
Tidak dijelaskan.
|
8.
Perubahan
estimasi signifikan pada periode interim terakhir
|
Perubahan estimasi signifikan yang
diterjadi pada periode interim terakhir harus diungkapkan dalam laporan
keuangan tahunan.
|
Tidak dijelaskan.
|
9.
Pendapatan
musiman, siklusan, dan tidak teratur
|
Pedapatan musiman, siklusan, dan
tidak teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak dijelaskan.
|
1.
Beban
yang tidak beraturan
|
Beban yang tidak beraturan dapat
diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak dijelaskan.
|
2.3.1. Perbedaan ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan
Interimdengan IAS 34 Interim Financial
Reporting per 1Januari 2009
ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi
seluruh IAS 34 Interim Financial Reporting per1 Januari 2009,
kecuali:
1.
IAS 34
paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan
menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk
menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang
berlaku.
2.
IAS 34
paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan
keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan
keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
3.
IAS 34
paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif dengan
menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat
dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara
bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara
bertahap.
4.
IAS 34
paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs, tidak
diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum diadopsi
sebelumnya.
5.
IAS 34
appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf B31-B33
tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan
menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam
PSAK tersendiri.
2.4.PSAK 16 (Aset Tetap)
Aset tetap adalah aset berwujud (tangible) yang dimiliki untuk digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak
lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama
lebih dari satu periode,“digunakan dalam operasi” dan tidak untuk dijual
kembali, bersifat jangka panjang dan biasanya disusutkan.Secara umum perbedaan
antara ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16
(2007): Aset Tetap adalah sebagai berikut:
Perihal
|
ED PSAK 16 (revisi 2011)
|
PSAK 16 (revisi 2007)
|
1.
Pengecualian
terhadap ruang lingkup
|
Menambahkan pengecualian ruang
lingkup untuk:
1.
aset
tetap diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58
(revisi 2009): Aset
Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan
2.
pengakuan
dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi
Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
|
Hanya mengatur pengecualian ruang
lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak,
gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
|
2.
Ruang
lingkup
|
Tidak mengatur lagi mengenai
properti investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan.
|
Ruang lingkup mencakup properti
yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai
properti investasi.
|
3.
Hibah
Pemerintah
|
Tidak mengatur syarat pengakuan
aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur nilai tercatat aset tetap
yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah.
|
Pengakuan aset tetap yang berasal
dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:
1.
entitas
telah memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
2.
hibah
akan diperoleh.
3.
Aset
tetap yang tersedia untuk dijual
|
|
Pengaturan aset tetap yang
tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58 (revisi
2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan
Operasi yang Dihentikan.
|
Mengatur perlakuan akuntansi
terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
|
5.
Depresiasi
atas tanah
|
Menjelaskan bahwa pada umumnya
tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan,
kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.Perlakuan akuntansi
tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya
mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah
|
Perlakuan akuntansi untuk tanah
yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu
pada PSAK 47:Tanah.
|
2.4.1. Perbedaan ED PSAK 16 (revisi 2011) dan IAS 16 (2009)
ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh
pengaturan dalam IAS 16Property, Plant, and Equipment per Januari
2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:
1.
ED PSAK 16
(revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana untuk aset
biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16
(revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16Property,
Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas
agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
2.
ED PSAK 16
(revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf 43
mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi yang
tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.
3.
ED PSAK 16
(revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam
IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
4.
ED PSAK 16
(revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada
paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.
5.
ED PSAK 16
(revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam
IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.
6.
IAS 16 Property,
Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan
menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf
selanjutnya disesuaikan.
BAB III
KESIMPULAN
Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada standar pelaporan keuangan
internasional atau IFRS. Konvergensi akuntansi Indonesia (PSAK) ke IFRS sangat
perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan
maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut
standar ini.
Mengapa harus mengadopsi IFRS? Karena dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan
mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di
mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan
meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat
juga telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa
antusiasme jutaan investor (bahkan milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh
penjuru dunia, misalnya investor dari America bisa dengan mudah berinvestasi di
Eropa/ di Singapore/ bahkan di Indonesia. Upaya pemerintah untuk meningkatkan
kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan
standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk
investasi di indonesia.
Nah, menurut pandangan penulis, berdasarkan studi
komparatif, terdapat 14 titik perbedaan antara PSAK 1 tahun 1998 dan 2009.
Beberapa tanggapan atas PSAK 1 (2009) yang penulis sajikan adalah dari 5
menjadi 6 laporan keuangan, perubahan istilah akuntansi yang baru, dinamika
IFRS dan auditing, perubahan klasifikasi aset, penghapusan pos-pos luar biasa, dan
waktu penerbitan laporan keuangan. Untuk PSAK 3 tahun 1994 dan 2010, penulis
menemukan 10 titik perbedaan, diantaranya perihal ruang lingkup, isi, format,
dan komponen minimal laporan keuangan interim, periode, pendapatan, dan beban.
Untuk PSAK 16 tahun 2007 dan 2011 terdapat 5 titik perbedaan, diantaranya
perihal pengecualian terhadap ruang lingkup, hibah pemerintah, aset tetap yang
tersedia untuk dijual, dan depresiasi atas tanah. Perubahan yang dibawa IFRS
ini merupakan penyempurnaan standar global yang tidak mengubah dasar-dasar
akuntansi selama ini.
DAFTAR PUSTAKA