Kamis, 03 Juli 2014

Penyajian Laporan Posisi Keuangan Sesuai PSAK Baru (Konvergen IFRS)


Beberapa ketentuan dasar—yang (mungkin) diharapkan bisa menjamin isi Neraca menjadi tidak bias atau menyesatkan pembacanya, logis dan mudah dipahami. Sedangkan format pastinya, diserahkan ke perusahaan, sepanjang ketentuan-ketentuan dasar tersebut dipatuhi.
Apa saja ketentuan-ketentuan dasar penyajian Laporan Posisi Keuangan sesuai PSAK baru?
Berikut adalah kutipan beberapa bagian PSAK 1 yang penting-penting saja (untuk detailnya silahkan baca PSAK).
Dalam sebuah Laporan Keuangan (dan Penjelelasan Rinci-nya), perusahaan diminta untuk menyajikan informasi ini secara jelas (paragraph 49):
·         Nama entitas pembuat laporan keuangan atau identitas lain, dan setiap perubahan informasi dari akhir periode laporan sebelumnya;
·         Apakah merupakan laporan keuangan satu entitas atau suatu kelompok entitas;
·         Tanggal akhir periode pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan;
·         Mata uang pelaporan sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 52; dan
·         Pembulatan yang digunakan dalam penyajian jumlah dalam laporan keuangan
Mengenai pos-pos (akun-akun) yang disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca), paragraph 52 menyebutkan agar “minimal mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut” (jika ada):
·         Aset tetap;
·         Properti investasi;
·         Aset tidak berwujud;
·         Aset keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan pada (e), (h) dan (i));
·         Investasi dengan menggunakan metode ekuitas;
·         Aset biolojik;
·         Persediaan;
·         Piutang dagang dan piutang lainnya;
·         Kas dan setara kas;
·         Total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual dan aset yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58;
·         Utang dagang dan terutang lainnya;
·         Kewajiban diestimasi;
·         Liabilitas keuangan (tidak termasuk jumlah yang disajikan dalam (k) dan (l));
·         Liabilitas dan aset untuk pajak kini sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46;
·         Liabilitas dan aset pajak tangguhan, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46;
·         Liabilitas yang termasuk dalam kelompok yang dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58;
·         Kepentingan non-pengendali, disajikan sebagai bagian dari ekuitas; dan
·         Modal saham dan cadangan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
Pos-pos tambahan, judul dan subtotal dalam laporan posisi keuangan BOLEH DISAJIKAN, jika penyajian tersebut relevan untuk pemahaman posisi keuangan perusahaan.
Pengklasifikasian “aset lancar dan tidak lancar” dan “liabilitas jangka pendek dan jangka panjang” juga DIBOLEHKAN, akan tetapi “Pajak Tangguhan” TIDAK BOLEH diklasifikasikan sebagai “aset lancar” atau “liabilitas jangka pendek”.
Lebih jauh mengenai “Aset Lancar dan Tak lancar” dan “Liabilitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang”, PSAK 1 paragraph 64 dan 67 memberikan panduan khusus sebagai berikut:
1. Aset Lancar dan Tak Lancar – Perusahaan mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika:
·         Entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal;
·         Entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan;
·         Entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
·         Kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2: Laporan Arus Kas) kecuali aset tersebut dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan laibilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Note: Aset yang TIDAK masuk kategori di atas diklasifikasikan sebagai “Aset Tidak Lancar
2. Liabilitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang – Suatu liabilitas diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek jika:
·         Entitas mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normalnya;
·         Entitas memiliki liabilitas  tersebut untuk tujuan diperdagangkan;
·         Liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau
·         Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas selama sekurangkurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Note: Liabilitas yang TIDAK masuk kategori di atas diklasifikasikan sebagai “Liabilitas Jangka Panjang”.
Itu saja point-point yang yang penting. Sekalilagi, untul lebih jelasnya silahkan baca PSAK 1.
 Sumber:
·         http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/05