Sabtu, 30 November 2013

Undang-undang tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi era IFRS

IFRS, International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.
Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair”.
Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC). Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global.
Kembali kepermasalahan dalam menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ), Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang dan negara-negara yang bergabung dalam G-20, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia:
Pasal 1
(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1)   KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012,” demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu. Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak langsung, kompetisi tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing.

Maka dari itu Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya.

Sabtu, 16 November 2013

HUKUM, NORMA, SOPAN SANTUN DAN ETIKA

1.      Pengertian Norma Menurut para Ahli
Secara umum, Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Berikut ini beberapa Pengertian Norma Menurut para Ahli:
  • Norma Menurut Bagja Waluya: Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku
  • Norma Menurut  John J. Macionis: Aturan-aturan dan harapan harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.
  • Norma Menurut  Craig Calhoun: Aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaiamana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
  • Norma Menurut  Isworo Hadi Wiyono: Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
  • Norma Menurut Giddens: Prinsip atau aturan yang konkret , yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat
  • Norma Menurut Hans Kelsen: Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim (an impersonal and anonymous "command" - that is the norm)
  • Norma Menurut Robert m.z. Lawang: Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
  • Norma Menurut Soerjono Soekanto: Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari
  • Norma Menurut Marvin e. Shaw: Norma ialah peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi mengekalkan keselarasan tingkah laku.
  • Norma Menurut Bellebaum: Norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu
Pengertian Norma
  • Norma Menurut Isworo Hadi Wiyono: Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
  • Norma Menurut  AA Nurdiaman: Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat.
2.      Pengertian Hukum
1.      Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.      Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.      Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4.      Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.      Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.      Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.      Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8.       Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9.      Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal berhukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10.  S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11.  E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12.  M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13.  J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14.  Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

3.      PENGERTIAN SOPAN SANTUN 
Sopan santun ialah suatu tingkah laku yang amat populis dan nilai yang natural. Sopan santun sebagai sebuah konsep nilai tetapi bukan dipahami. Sopan santun sebuah ideologi yang memerlukan konseptualisasi. Itulah pengertian umum dari sopan santun. Menurut saya pribadi sopan santun itu adalah sikap seseorang terhadap apa yang ia lihat, ia rasakan, dan dalam situasi, kondisi apapun. Sikap santun yaitu baik, hormat, tersenyum, dan taat kepada suatu peraturan. Sikap sopan santun yang benar ialah lebih menonjolkan pribadi yang baik dan menghormati siapa saja. Dari tutur bicara pun orang bisa melihat kesopanan kita. Baik/buruk, misalnya lagi dalam situasi yang ramai dimana kita akan melewati jalan itu, jika kita sopan pasti kita akan mengucapkan kata permisi pak, bu… dalam berteman pun seperti itu lebih menghargai pendapat teman walaupun pendapat itu berbeda, sebenarnya pengertian sopan santun ini sudah umum. Dan mungkin semua orang sudah mengerti apa itu sopan santun, karna sifat ini telah ditanamkan sejak kecil pada diri individu tersebut. Dan bagaimana kita mengembangkannya saja. Dalam kehidupan kita dan disekitar kita.
Terkadang sopan santun itu hilang pada diri kita, ketika kita sedang berhadapan dengan orang lain yang menyebalkan, contoh kecilnya saja, ketika kita berbelanja di suatu mall, kita bertanya pada si pelayan dengan baik-baik, tapi si pelayan ini malah menjawabnya dengan ketus, apalagi kalau kita menawar-nawat, dan hanya lihat-lihat tapi akhirnya tidak jadi membeli pasti si pelayan itu akan memasang muka ketus dan perkataan tidak enak, padahal pembeli itu kan raja.
Sopan santun dapat dipengaruhi oleh apapun dan hal apa saja. Misalnya sopan santun yang buruk disebabkan oleh lingkungan yang tidak ada tata tertibnya, individu yang tak pernah mengenal pentingnya kepribadian, kurangnya pengenal sopan santun yang diajarkan oleh orang tua sejak dini, pembawaan diri individu itu sendiri. Kemudian sopan santun yang baik dapat dipengaruhi oleh latar belakang individu itu sendiri. Pendidikan yang cukup, pembawaan diri yang baik terhadap situasi apapun, tutur kata yang dijaga, terkadang faktor gen juga dapat mempengaruhi individu tersebut. Bagaimana nantinya setiap orang memiliki sikap sopan santun tetapi hanya kadarnya saja yang berbeda dan bagaimana kita mengembangkan sikap itu ?!
Sopan santun bisa dilakukan dimana saja dan kapan pun itu. Seperti didalam kelas dalam situasi dosen sedang menjelaskan materi lalu kita harus memperhatikan seseorang yang ada didepan kita. Dengan menunjukan sikap yang memperhatikan, mendengarkan dengan baik, dan bila bertanya pun harus dengan yang baik, kekurangan individu seseorang secara fisik, akan tertutup rapi dan tidak terlihat jika di bungkus dengan sikap dan inerbeuty yang ada. Mungkin sifatnya yang begitu berhati emas yang mampu menutupi kekurangannya. Lalu dalam perjamuan makan di meja makan semua nasi harus bersih dari apapun. Tidak boleh bunyi, dan harus menggunakan sendok dan garpu, setelah selesai makan sendok dan garpu diletakan secara silang dengan posisi sendok diatas dan garpu dibawah. Masih banyak lagi dengan pengertian sopan santun yang lebih spesifik dan mudah dimengerti, ini hanya bagian penglihatan saja secara kasat mata. Dan menurut pendapat saya belajarlah sopan santun sejak dini karna itu bisa membawa mu ketempat yang benar dan baik
Sopan santun adalah suatu sikap atau tingkah laku yang ramah terhadap orang lain, sopan santun juga dapat di pandang oleh suatu masyarakat mungkin sebaliknya masyarakat juga dapat di pandang oleh masyarakat lain. Memang tidak mudah untuk menerapkan sopan santun pada diri kita sendiri, tetapi jika orangtua kita berhasil mengajarkan sopan santun sejak kecil maka kita akan tumbuh menjadi seseorang yang bisa menghormati dan menghargai orang lain. Kita dapat menunjukan sikap sopan santun dimana saja, misalnya kita sebagai mahasiswa harus sopan terhadap dosen. Sopan santun diperlukan ketika seseorang berkomunikasi dengan orang lain, dengan terutama kepada: 
1.yang lebih tua: orang tua, guru, atasan
2.yang lebih muda: anak, murid, atau bawahan
3.yang sebaya: setingkat status social
Makna Sopan Santun
Bahwa seseorang bukan saja tidak menganggap dirinya lebih tinggi dari pada orang lain, melainkan menganggap orang lain lebih baik daripada dirinya sendiri. Sopan-Santun tidak selalu menghasilkan kebaikan hati, keadilan, kepuasan, atau rasa syukur, tetapi ini dapat memberikan seseorang paling tidak terlihat sopan, dan membuatnya tampak dari luar apa yang seharusnya menjadi benar-benar terhormat.

4.      Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Fungsi Etika :
·         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
·         Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·         Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·         Kebutuhan Individu
·         Tidak Ada Pedoman
·         Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·         Lingkungan Yang Tidak Etis
·         Perilaku Dari Komunitas

KESIMPULAN:
Perbedaan hukum, norma, sopan santun dan etika.
HUKUM
NORMA
SOPAN SANTUN
ETIKA
Bersifat memaksa. Bertujuan: untuk melindungi orang dalam masyarakat
Pedoman perilaku yang boleh dilakukan dan yang harus dihindari.
Bertujuan:
untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat

Suatu sikap atau tingkah laku yang ramah terhadap orang lain.
Sebuah konsep nilai tetapi bukan dipahami (natural)
Suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Sumber: