Kamis, 17 Mei 2012

SAY NO TO HEPATITIS B Berikan Perhatian pada HATI Anda !!


Hepatitis B merupakan suatu penyakit menular akibat infeksi virus hepatitis B. Virus hepatitis B ini patut diwaspadai karena 100 kali lebih infeksius dibandingkan HIV 10 kali lebih mudah menginfeksi dari hepatitis C. Hepatitis B ini dapat menjadi akut maupun kronis. Infeksi akut dapat menjadi kronis, namun hal ini tidak selalu terjadi.
Bagaiman Prevalensinya?
Angka kejadian (prevalensi) hepatitis B kronik di Indonesia diperkirakan mencapai 5-10% dari total penduduk , atau setara dengan 13,5 juta penderita. Jumlah ini membuat Indonesia menjadi negara ke-3 di Asia yang pengidap hepatitis  B kroniknya paling banyak, setelah Cina dan India.
·         Sekitar ± 400 juta penduduk di dunia terinfeksi hepatitis B kronis.
·         Setisp tahun ± 10-30 juta kasus infeksi baru.
·         Setiap tahun ± 1juta kematian terkait hepatitis B.
·         Di Amerika, sekitar 1,25 juta terinfeksi heaptitis B kronis, dan terdapat ±10.000 kasus baru setiap tahunnya.
Bagaimana Gejalanya?
Hepatitis B merupakan silent disease, di mana seseorang bisa saja terinfeksi selama bertahun-yahun, namun tidak menunjukkan gejala. Akan tetapi pada sebagian besar pengidap hepatitis dapat menunjukkan gejala yang dapat terlihat beberapa minggu atau beberapa bulan setelah terinfeksi, seperti demam, lelah, mual, muntah, nafsu makan berkurang, nyeri perut dan nyeri otot.
Bagaimana Cara Penularannya?
Hepatitis B umumnya menular jika darah, dan cairan tubuh lain seperti semen (air mani) atau sekresi vagina dari seseorang yang terinfeksi memasuki tubuh yang tidak terinfeksi. Hal ini dapat terjadi melalui:
·         Kontak seksual dengan penderita
·         Gigitan manusia
·         Pemakai bersama jarum suntik maupun peralatan obat injeksi lainnya.
·         Dari ibu yang terinfeksi kepada bayinya pada saat melahirkan.
·         Penggunaan jarum yang tidak steril pada tindik telinga, tato, dan akupuntur.
Hepatitis B Virus (HBV) tidak ditemukan dalam keringat, air mata, urin, atau sekresi pernafasan. HBV tidak ditularkan melalui pemakaian bersama perkakas makanan, pelukan, batuk, bersin dan pegangan tangan. Beberapa kasus menyatakan hepatitis tidak tertular melalui makanan atau minuman.
Apakah hepatitis B kronis termasuk penyakit yang cukup serius?
Ya,  sekitar 15-25% pengidap hepatitis B kronis dapat berkembang menjaadi penyakit hati yang serius, termasuk keusakan hati, sirois, gagal hati, dan kenker hati. Setiap tahun, di perkirakan hingga 4000 orang di Amerika dan lebih dari 600.000 orang di Dunia meninggal akibat penyakit yang terkait hepatitis B.
Kebanyakan ornag dewas yang terinfeksi hepatitis B akan sembuh tanpa ada masalah. Sayangnya, hal ini tidak terjadi pada bayi maupun pada anak-anak. Semakin muda seseorang terinfeksi pertama sekali, maka semakin besar kemungkinan berkembang menjadi kronis.
·         Jika seorang dewasa terinfeksi: 10% akan berkembang menjadi infeksi kronis.
·         Jika seorang anak terinfeksi : hingga 50% akan berkembang menjadi infeksi kronis.
·         Jika seorang bayi terinfeksi : 90% akan berkembang menjadi infeksi kronis.

Bagaimana mengetahui seseorang terinfeksi hepatitis B?
Satu-satunya cara mengethaui apakah seseorang baru terinfeksi hepatitis B, telah sembuh, terinfeksi hepatitis kronis, atau rentan terinfeksi, hanya melalui pemeriksaan darah.
Tiga pemeriksaan standart yang biasa dilakukan yaitu:
a.      HbsAg (Hepatitis B surface antigen)
Adalah penanda awal hepatitis B, yang muncul 4-12 minggu setelah terinfeksi. Bila HbsAg menetap dalam darah lebih dari 6 bulan, berarti terjadi infeksi kronis.

b.      Anti-HBc (Antibodi terhadap antigen inti hepatitis B)
Antibodi ini terdiri dari 2 tipe yaitu lgM anti HBc dan lgG anti –HBc.
Anti-HBc-lgM
·         Muncul 2 minggu setelah HbsAg terdeteksi, dapat bertahan hingga 6 bulan
·         Berperan pada core window (fase jendela) yaitu masa dimana HbsAg telah hilang tetapi anti-HBs belum muncul
·         10% hepatitis akut tidak terdeteksi hanya dengan memeriksa HbsAg
Anti-Hbc-lgG
·         Muncul sebelum anti-HBc-lgM hilang
·         Terdeteksi pada hepatitis akut dan kronik
·         Dapat bertahan pada fase penyembuhan (kadar rendah)
·         Tidak mempunyai efek protektif
Interpretasi hasil positif anti-HBc biasanya tergantung hasil pemeriksaan HbsAg dan anti-HBs.
c.       Anti-HBs (antibodi terhadap hepatitis B surafce antigen)
Jika hasilnya “positif” atau “reaktif” menunjukkan adanya imunitas / kekebalan terhadap infeksi HBV, baik dari vaksinasi maupun dari proses penyembuhan infeksi masa lampau. Seseoarnga yang terinfeksi pada masa lampau, tidak dapat menularkan penyakitnya terhadap yang lain.
            Bagaiman cara mencegah hepatitis B ?
            Vaksinasi sedini mungkin merupaka tindakan pencegahan yang paling tepat, khususnya di Indonesia karena prevalensinya cukup tinggi. Vaksinasi dapt melindungi sekitar 90-95% populasi dewasa muda. Vaksin tersebut aman diberikan pada bayi, anak-anak dan pada orang dewasa. Untuk mencegah penularan secara vertikal, setiap ibu hamil di anjurkan periksa HbsAg agar dokter dapat mengambil keputusan dalam penanganan ibu hamil selanjutnya, dan agar bayi yang baru lahir dari ibu pengidap segera di beri imunisasi.

            Tips bagi penderita penyakit hati:
·         Diet sehat dan seimbang. Jumlah kalorI yang di butuhkan di sesuiakan dengan tinggi badan, berat badan, dan aktivitas pada keadaan tertentu diperlukan diet rendah protein
·         Banyak makan sayur dan buag serta melakukan aktivitas sesuai kemampuan untuk mencegah sembelit.
·         Menjalankan pola hidup yang teratur
·         Istirahat yang cukup
·         Konsultasi dengan dokter anda.

Tips mencegah hepatitis:
·         Senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
·         Menhgindari penularan melalui makanan dan minuman yang terkontaminasi, suntikan, tato, tusukan jarum yang terkontaminasi, seks yang tidak aman.
·         Bila perlu menggunakan jarum yang disposable atau sekali pakai.
·         Pemeriksaan darah donor terhadap hepatitis virus.
·         Melakukaan hubungn seks yang sehat dan aman.
·         Program vaksinasi hepatitis B.
Sumber: brosur seri edukasi-prodia

Kamis, 10 Mei 2012

MEMBUDAYAKAN BERBAGI


Budaya berbagi, sebenarnya telah ada dulu kala. Kita dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk menggunakan komputer tanpa beban membayar royalti karena hamper semua penemu atau pencipta iptek berbagai bentuk, antara lain ceramah, seminar, CD/DVD, dan tulisan-tulisan untuk menjelaskan temuan atau ciptaannya.
Mengapa merke mau berbagi tanpa royalti? Selain karena sudah menerima bayaran ketika membuat karya, mereka menyadari betapa pentingnya mengembangkan iptek secara bersama. Terlalu berat jika setiap ilmuwan atau programmer harus menciptakan sendiri dari nol semua karyanya. Mereka menyadari pentingnya penyebaran informasi iptek agar banyak yang memanfaatkan dan memberi timbal balik atau perbaikan terhadap temuannya. Mereka juga menyadari adanya kensenjangan dan sosial jika iptek hanya untuk kelompok orang kaya.
Bayangkan, berapa uang yang harus kita keluarkan apabila penemu rumus-rumus iptek dan algoritma-algoritma computer mematenkan karyanya dan meminta royalti kepada kita? Atau apabila semua tulisan tentang iptek itu memerlukan biaya royalti untuk dibaca dan dipelajari? Meskipun ada orang yang meminta royalty atas rumus, algoritma, atau tulisannya, kita bersyukur karena masih ada banyak orang yang tetap memegang prinsip bahwa rumus yang algoritma, tuilisan, bahkan program yang dibuatnya bebas digunakan oleh siapa saja dan untuk apa saja.
Sumber : majalah info linux

Sabtu, 05 Mei 2012

Akibat Penggunaan Bahan Plastik Berbahaya dalam Kemasan


Penggunaan bahan plastik berbahaya dalam makanan dan minuman berarti pelaku usaha telah melanggar ketentuan hukum dalam perlindungan konsumen. Karena dalam hal ini konsumen yang mengonsumsi konsumen pula yang menanggung segala resiko akibat bahayanya bahan plastik yang di pakai oleh  pelaku usaha.  
Perlindungan konsumen diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha adalah sebagai berikutt:
A.     Sanksi Administratif
Pasal 60
1.      Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) yaitu Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatankesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ayat (3) yaitu, Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26.

2.      Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

3.      Tata cara penetapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.


B.      Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
1.      Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2.      Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a.      perampasan barang tertentu;
b.      pengumuman keputusan hakim;
c.       pembayaran ganti rugi;
d.      perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
e.      konsumen;
f.        kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
g.      pencabutan izin usaha.

Sumber:
·         Digital_123443-PK IV 2071.8151-Pelanggaran hukum-Abstrak.pdf