Senin, 28 November 2011

PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Kita telah sering mendengar kata-kata koperasi, tapi belum semua masyarakat Indonesia memahami apa itu koperasi, apa tujuan koperasi dan juga apa keuntungan seseorang atau badan usaha menjadi anggota koperasi?
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Ada beberapa perinsip koperasi, antaranya adalah:
1.       Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
3.       Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.       Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
5.       Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut:
a.       Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan usaha perkreditan.
b.       Koperasi ada yang beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi. Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada  pula yang beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan   hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai  lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan  hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada    masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.

Cara Mendirikan Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
1.       Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi   membutuhkan minimal 20 anggota.
2.       Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk   melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekretaris, dan bendahara yang selanjutnya disebut sebagai perangkat manajemen koperasi).
3.       Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan   anggaran rumah tangga koperasi.
4.       Lalu meminta perizinan dari negara.
5.       Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.


Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan  kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b.         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.       Bersifat terbuka dan sukarela.
b.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c.       Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata- mata mencari  keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a.       Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b.       Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.       Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a.       keinginan untuk memajukan koperasi,
b.       kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap  simpan pinjam,
c.       mentaati ketentuan-ketentuan baik sebagai anggota, pengurus dan badan   pengawas,
d.      membina hubungan sosial dalam koperasi,
e.       melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.

Restoran koperasi INDONESIA di Paris berumur 25 tahun

Restoran koperasi INDONESIA di Paris akan merayakan ulang tahunnya yang ke-25, yang kali ini akan diperingati secara agak lain dari pada biasanya, yaitu dengan mengadakan peringatan selama tiga malam berturut-turut, dari tanggal 23 sampai 25 November 2007.
Selama peringatan yang tiga malam itu akan diundang para tokoh berbagai kalangan dan organisasi di Perancis serta para sahabat, baik Indonesia maupun yang lain, yang dalam masa-masa yang lalu sudah memberi sumbangan dengan macam-macam bentuk dan cara, sehingga restoran koperasi ini bisa terus berjalan dengan baik sampai sekarang.
Restoran INDONESIA adalah usaha kolektif yang dilahirkan oleh SCOP Fraternité (“Persaudaraan”), yang dalam tahun 1982 telah didirikan oleh 4 orang Perancis dan 4 orang Indonesia ( A. Umar Said, Budiman Sudharsono, Sobron Aidit, dan JJ Kusni) yang waktu itu datang bermukim di Perancis sebagai orang-orang yang mendapat asil politik karena akibat peristiwa 65 di Indonesia.
Ciri-ciri yang “unik” restoran INDONESIA
Usaha kolektif ini mempunyai sejarah dan ciri-ciri yang “unik” atau, boleh dikatakan, agak “luar biasa” dibandingkan dengan restoran-restoran biasa lainnya.Tentang “keunikan” restoran koperasi INDONESIA di Paris ini sudah banyak ditulis, baik yang dalam bentuk artikel-artikel maupun dalam bentuk buku-buku. Dan buku yang terakhir adalah yang ditulis oleh JJ Kusni, yang berjudul “Membela martabat diri dan Indonesia” (penerbitan Ombak, Jogya, 2005)
Di antara ciri-ciri yang menonjol dari restoran INDONESIA ini adalah bahwa ia didirikan dalam bentuk SCOP , singkatan dari “Société Coopérative Ouvrière de Production” (perusahaan koperasi pekerja untuk produksi). SCOP adalah suatu badan hukum yang di Perancis dikenal sebagai usaha di bidang koperasi yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, dan mementingkan segi persaudaraan, mengedepankan kesetiakawanan dan mentrapkan prinsip-prinsip kolektif dalam pengelolaan perusahaan. Pada garis besarnya, dan secara umum, restoran koperasi INDONESIA dijalankan dengan tujuan-tujuan yang disebut dalam bahasa Perancisnya “l’économie sociale” atau “l’économie solidaire”, atau juga istilah lainnya “l’économie alternative”.
Bahwa restoran INDONESIA -- dalam tahun 1982 -- telah dilahirkan sebagai koperasi (atau SCOP) untuk menjalankan usaha-usahanya, adalah sudah merupakan salah satu aspek yang unik dari kegiatan kolektif ini Sebab, dengan koperasi (atau SCOP) sebagai dasar usaha bersama ini, maka inilah yang membedakan restoran INDONESIA agak lain dari pada restoran-restoran lainnya di Paris khususnya atau di Perancis pada umumnya.
Di daerah Paris dan sekitarnya ada ribuan restoran yang menghidangkan masakan dari berbagai negeri di dunia, antara lain :Perancis, Spanjol, Portugal; Italia, Rusia, Polandia, Yugoslavia, Maroko, Aljazair, Tunisia, Libanon, Mesir, Yahudi, India, Pakistan, Korea, Jepang, Cina, Amerika Latin, Cuba, dan Indonesia. Patutlah kiranya disebutkan di sini bahwa di Paris hanya ada 2 restoran yang menghidangkan masakan-masakan Indonesia. Yaitu restoran koperasi INDONESIA dan restoran JAKARTA-BALI.
Salah satu segi yang menarik perhatian bagi banyak orang di Paris (dan Perancis umumnya) dari restoran INDONESIA adalah bahwa restoran ini dikelola secara koperasi. Sebab, meskipun di daerah Paris dan sekitarnya ada banyak sekali restoran, selama ini hanyalah ada 3 restoran yang dikelola secara koperasi dan berbentuk SCOP. Dan, di antara 3 restoran koperasi yang ada di Paris ini terdapat dua restoran Perancis yang menyajikan masakan Barat dan hanya satu yang menghidangkan masakan Indonesia.
Arti dan tujuan SCOP Fraternité
Hal lain yang sangat menarik dari sejarah restoran koperasi INDONESIA yalah bahwa pendiri-pendirinya terdiri dari orang-orang Perancis dan Indonesia, yang bersama-sama membentuk badan koperasi yang diberi nama Fraternité (“Persaudaraan”). Di belakang nama Fraternité ini terkandung salah satu tujuan besar yang menjadi selogan yang terkenal di Perancis, yaitu “Liberté, Egalité, Fraternité” (Kebebasan, Persamaan dan Persaudaraan). Selogan ini sudah terkenal semenjak Revolusi di Perancis dalam tahun-tahun 1780-an. Badan hukum yang bernama Fraternité inilah yang melahirkan restoran koperasi INDONESIA.
Dipilihnya nama Fraternité (“Persaudaraan”) untuk badan hukum yang mendirikan restoran koperasi INDONESIA ini ada hubungannya yang erat sekali dengan masalah-masalah yang dihadapi pada waktu itu, yaitu sekitar permulaan 1980-an. Pada waktu itu mulai banyak orang Indonesia, yang tadinya terpaksa bermukim di berbagai negeri (antara lain : di Tiongkok, Korea Utara, Eropa Timur), yang berdatangan minta suaka politik (asil politik) di Perancis. .
Sesudah mendapat asil politik di Perancis mereka menghadapi kesulitan yang lain, yaitu masalah penghidupan. Untuk bisa hidup normal sebagai orang biasa lainnya, mereka yang sudah mendapat asil politik ini ingin bekerja. Bekerja apa saja, atau sebagai apa saja, asal bisa mandiri. Tetapi, justru mencari pekerjaan inilah yang pada permulaan tahun 1980 itu sudah makin sulit, karena pengangguran mulai membengkak dimana-mana. Bagi banyak orang Perancis sendiri sudah mulai sulit untuk mencari pekerjaan, apalagi bagi orang asing (yang berasal dari Indonesia). Untuk bisa mendapatkan pekerjaan apa saja ini banyak sekali halangannya bagi pendatang-pendatang baru ini.
Menciptakan kerja sendiri
Mengingat hal-hal itu, ditambah dengan berbagai masalah lainnya, maka satu-satunya jalan adalah menciptakan kerja sendiri bagi mereka yang baru datang dengan mendapatkan asil politik ini Menciptakan kerja sendiri adalah dalam rangka mentrapkan prinsip berdikari dan mengentaskan diri keluar dari keadaan ketergantungan atau hidup dari bantuan (bahasa Perancisnya : assistanat). Di samping itu, menciptakan kerja sendiri dan hidup berdikari ini ada hubungannya juga dengan usaha untuk mempertahankan harga diri, di tengah-tengah situasi ketika Perancis sedang dibanjiri oleh political refugees dari berbagai negeri, yang kebanyakan terpaksa harus hidup dari bantuan, dan untuk jangka lama pula.
Gagasan untuk mendirikan alat kolektif untuk hidup mandiri dan keluar dari keadaan ketergantungan (assistanat) dan dalam semangat persaudaraan ini ternyata mendapat sambutan yang besar dan hangat dari berbagai fihak di Perancis dan negeri-negeri lainnya. Hal ini tidak saja tercermin dengan adanya 4 orang Perancis yang menaruh simpati besar terhadap rencana untuk mendirikan koperasi bagi political refugees (terutama yang dari Indonesia) dan bahkan bersemangat ikut menjadi anggota badan pendirinya. Dari segi ini pulalah kelihatan sangat menonjolnya– dan dengan nyata sekali ! -- manifestasi isi dan makna “Fraternité” (“Persaudaraan”)
Tergabungnya 4 orang Perancis dalam usaha kolektif yang berbentuk koperasi ini bukan hanya mengandung aspek humaniter (perikemanusiaan) saja, melainkan juga sarat dengan aspek politik. Sebab, orang-orang Perancis yang menjadi anggota badan pendiri koperasi ini tahu betul bahwa orang-orang yang akan diajak dalam usaha kolektif ini adalah orang-orang Indonesia yang dimusuhi oleh rejim militer Suharto.
Restoran yang “beda” dengan lainnya
Mereka tahu bagaimana politik rejim Orde Baru sejak peristiwa 65 dan sejak kudeta Suharto terhadap presiden Sukarno. Karena itulah mereka menaruh simpati atau bersikap hangat terhadap orang-orang Indonesia yang minta suaka politik di Perancis, dan berusaha membantu sebisa mungkin dan dengan segala cara. Semua latarbelakang yang demikian itulah yang menjadikan badan usaha Fraternité (yang melahirkan restoran INDONESIA) mempunyai juga arti politik, dan yang, karenanya, berlainan dengan kebanyakan restoran lainnya.
Bolehlah kiranya dikatakan bahwa kalau dilihat dari berbagai segi , restoran koperasi INDONESIA di Paris memang tidak ada persamaannya dengan kebanyakan restoran-restoran Indonesia, baik di Indonesia maupun di negeri-negeri lainnya. Artinya, dalam sejarah pe-restoranan Indonesia, baru inilah yang mempunyai latarbelakang sejarah serta ciri-ciri yang demikian itu. Oleh karena itulah, ditambah dengan segala pengalaman “berjuang” selama seperempat abad, maka ada orang-orang Indonesia yang mengatakan bahwa restoran INDONESIA betul-betul “legendaris” , atau, seperti dalam dongeng saja.
Ciri-ciri yang “unik” dari restoran koperasi INDONESIA, itu bukanlah hanya yang sudah disebutkan di atas itu semuanya, melainkan juga masih ada lagi lainnya, yang juga menarik dan patut diketahui oleh banyak orang, dalam rangka peringatan ulangtahunnya yang ke 25 ini. Umpamanya, adanya buku tamu (dalam bahasa Perancisnya dikenal dengan sebutan “livre d’or” atau “buku emas”), yang jumlahnya sekarang sudah 24 jilid. Karena jarang sekali, atau bahkan tidak ada sama sekali restoran lainnya yang mempunyai buku-tamu yang sebanyak itu, dan yang isi dan fungsinya seperti yang dipunyai restoran INDONESIA.
Tokoh-tokoh yang menjadi sahabat
Banyaknya tokoh-tokoh penting dari Perancis atau berbagai negeri lainnya yang pernah menjadi langganan atau tamu restoran juga merupakan ciri lainnya dari usaha kolektif ini. Di antara para tamu penting-penting itu ada yang kemudian menjadi sahabat restoran, antara lain Madame Danielle MITTERRAND (istri mendiang presiden Perancis, François MITTERRAND dan juga Louis JOINET yang pernah menjabat sebagai penasehat hukum dari 5 Perdana Menteri Perancis berturut-turut dan hakim agung di Perancis)
Salah satu hal yang juga patut dicatat dalam sejarah restoran INDONESIA ialah sikap Pascal LUTZ, seorang Perancis yang selama 20 tahun menjadi manager (atau direktur) sukarela restoran koperasi ini. Ia mau, dengan senang hati, dan selama itu, menjadi pimpinan usaha kolektif ini, tanpa mendapat gaji atau bayaran sedikitpun. Berkali-kali diusulkan kepadanya, untuk menerima imbalan, sebagai uang saku atau ganti uang bensin, tetapi ia selalu menolaknya. Ia mengatakan kepada semua orang bahwa ia bersedia menjadi manager sukarela (bahasa Perancisnya : gérant bénévole) karena ia menaruh simpati kepada tujuan usaha kolektif yang “unik” ini.
Restoran koperasi INDONESIA yang sekarang sudah berumur 25 tahun ini menjadi kebanggaan bagi orang-orang yang pernah bekerja di dalamnya dengan berbagai macam suka-duka atau jerih payah, sehingga memungkinkan usaha kolektif ini bisa bertahan sampai sekarang, bahkan mendapat sukses-sukses yang tidak sedikit. Kebanggaan ini juga telah dinyatakan oleh banyak kalangan di Perancis dan di berbagai negeri, termasuk di Indonesia.
Prestasi yang patut dicatat
Dari itu semua, nyatalah bahwa kumandang nama restoran INDONESIA terdengar di banyak tempat dan kalangan. Dan nyata jugalah bahwa banyak orang menganggap bahwa restoran ini mempunyai ciri-ciri dan sejarah yang agak berbeda dengan kebanyakan restoran lainnya. Restoran INDONESIA juga merupakan suatu prestasi yang patut dicatat yang telah dicapai oleh orang-orang yang terpaksa berjuang di luar tanah-air mereka, akibat situasi politik. Dalam hal ini, peran Suyoso sebagai manager restoran sejak lama adalah besar sekali dan amat penting, dengan dibantu Didien sebagai wakilnya.
Untuk memperingati hal-hal itu semualah maka diadakan peringatan ulangtahun ke-25 selama tiga malam sebagai kenang-kenangan bagi mereka yang pernah ikut membesarkan dan merawatnya bersama-sama, dan sebagai penghargaan dan pernyataan terimakasih kepada semua orang dan kalangan (baik yang Indonesia maupun yang bukan) yang pernah memberikan bantuan dan simpati dalam segala bentuk dan cara.
Peringatan bersama selama tiga malam ini bisa juga diartikan sebagai manifestasi dari harapan para sahabat dan para simpatisan agar usaha kolektif yang sudah dibangun dengan cita-cita kesetiakawanan, persahabatan, kebebasan, persamaan, persaudaraan (liberté, égalité, fraternité) ini selanjutnya bisa berlangsung terus dengan sukses-sukses yang lebih besar.
Komentar : Saya sangat tertarik dengan adanya artikel ini. Ini membuktikan bahwa koperasi memang dapat menjamin kesejahteraan anggotanya. Semoga artikel ini dapat memberi semangat dan dorongan bagi para pendiri atau pengelola koperasi lainnya.
Sumber :
http://annabelle.aumars.perso.sfr.fr/Restoran INDONESIA di Paris umur 25 tahun.htm